KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sebanyak 113 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magelang mengalami kekurangan surat suara (SS) Pemilu 2024. Ke-113 TPS tersebut terletak di 62 desa, tersebar di 11 kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, menjelaskan, berdasar laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Magelang, kekurangan surat suara tersebut meliputi 1.275 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), 139 SS DPR RI, 451 SS DPD RI, 134 SS DPRD Provinsi dan 400 SS DPRD kabupaten. “Total ada 2.398 kekurangan surat suara di seluruh Kabupaten Magelang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, Kamis (15/2/2024).
Disebutkan, wilayah yang kekurangan surat suara yakni Kecamatan Dukun di 21 TPS, Mungkid 18 TPS, Sawangan 18 TPS, Mertoyudan 12 TPS, Srumbung 9 TPS, Ngluwar 8 TPS, Salaman 8 TPS, dan Borobudur 6 TPS. “Atas kekurangan surat suara itu, pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan suara di TPS tersebut. KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS dan PPK selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Dengan pengawasan panwasdes dan panwascam, lanjut Habib, PPS dan PPK kemudian mencari suara dari TPS terdekat. “PPK Tempuran bahkan sampai mengambil 63 surat suara PPWP ke Kecamatan Candimulyo,” ungkapnya.
Dari datanya, ada sejumlah TPS kelebihan surat suara di 19 TPS yang terletak di 11 desa di 3 kecamatan. Kelebihan SS itu terjadi di Kecamatan Mungkid, Sawangan dan Ngluwar. “Kekurangan surat suara itu berhasil dipenuhi jajaran KPU Kabupaten Magelang. Dengan demikian para pemilih bisa menggunakan hak suaranya meski sempat terjadi kekurangan surat suara,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengakui terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS tersebut. Namun kekurangan itu berhasil diselesaikan sebelum waktu pemungutan suara selesai.
“Sejak pagi ada laporan soal kekurangan surat suara itu, kami langsung berkoordinasi dengan empat komisioner lain dan sekretaris KPU. Keputusannya, kekurangan surat suara diambilkan dari TPS terdekat, bila tidak ada, PPS bisa berkoordinasi dengan PPS desa lain. Jika belum dapat lagi, bisa antar PPK kecamatan. Melalui koordinasi yang baik tersebut, akhirnya kekurangan surat suara itu, bisa kami atasi sebelum waktu pemungutan suara selesai,” jelasnya.
Eko Priyono