blank
Anggota Bawaslu Jateng bersama jajarannya, mengawasi pelaksanaan kampanye salah satu peserta pemilu, di Simpanglima Semarang. Foto: dok/bawaslu jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah, terus mengawasi berbagai tahapan Pemilu 2024. Salah satu tahapan yang krusial diawasi adalah, tahapan kampanye Pemilu 2024.

Tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023, dan akan berakhir 10 Februari 2024, telah diawasi jajaran pengawas Pemilu se-Jateng, mulai dari Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga ke jajaran pengawas adhoc, di Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

Pengawasan dilakukan, agar tahapan kampanye dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Jateng selalu mengedepankan prinsip pencegahan dan pengawasan.

BACA JUGA: Peringati Isro’ Mi’roj, SD Negeri 2 Panggang Gelar Lomba Islami

Tahapan kampanye Pemilu 2024 meliputi beberapa metode, antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye dalam bentuk lainnya, yang dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak/elektronik dan media daring dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024.

Selama tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung sampai dengan 1 Februari 2024, Bawaslu Jateng telah melakukan pengawasan terhadap beberapa metode kampanye, antara lain kampanye pertemuan tatap muka (2.819), pertemuan terbatas (4.349), penyebaran bahan kampanye (145), penertiban alat peraga kampanye (258) dan pertemuan rapat umum (27).

Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 8.800 jumlah kampanye yang telah diawasi Bawaslu Jateng, dan dituangkan dalam Formulir A Pengawasan.

BACA JUGA: SIG Pasok 236 Ribu Ton Semen untuk Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh

Sepanjang tahapan pemilu 2024, Bawaslu Jateng telah menangani sebanyak 261 dugaan pelanggaran pemilu, dengan rincian sebanyak 75 kasus merupakan laporan, dan 178 kasus merupakan temuan. Bawaslu Jateng juga memberikan sebanyak 78 saran perbaikan terhadap KPU, dan peserta pemilu 2024 selama Pemilu 2024.

Selain pengawasan terhadap kampanye metode konvensional, Bawaslu Jateng juga melakukan pengawasan siber, terhadap konten media sosial, mulai dari facebook, instagram, twiter, tiktok dan youtube. Sebanyak 2.688 konten telah diawasi Bawaslu Jateng, yang bersumber dari penelusuran platform media sosial sebanyak 2.662 dan laporan masyarakat sebanyak 17 konten.

Dalam penguatan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu juga menggandeng stakeholder lain, dengan membentuk gugus tugas pengawasan bersama KPU, KPID dan Diskominfo Jateng. Hal itu dilakukan, untuk memperluas objek pengawasan Bawaslu Jateng terhadap iklan kampanye, penyiaran, pemberitaan dan juga konten kampanye di internet dan media sosial.

BACA JUGA: Giliran Rektor Unissula Tolak Permintaan untuk Tidak Mengkritik Jokowi

Dari hasil analisa Diskominfo Jateng yang bekerja sama dengan Bawaslu Jateng, ditemukan sebanyak 57 konten hoaks, dengan 31 konten menyerang paslon presiden dan wakil presiden, 14 hoaks tertuju kepada KPU, 1 Hoaks Kepada Bawaslu, dan 11 Hoaks SARA.

Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan kampanye, hingga masa tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.

Sedangkan pada masa tenang 11-13 Febaruari 2024, Bawaslu Jateng akan melakukan patroli pengawasan masa tenang, untuk memastikan tidak ada lagi pelaksanaan kampanye di tanggal itu, baik berupa APK, kegiatan maupun kampanye di media sosial.

Bawaslu Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk ikut mengawasi tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berintegritas.

Riyan