blank
Kapolresta (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Magelang. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa SIK MH, mengingatkan kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa maupun jenis dana bantuan yang lain. Kini Polresta Magelang tengah menangani dua laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Dia yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba SIK SH MH, saat ditemui hari ini (Senin 5/2/24) mengingatkan bahwa penggunaan dana desa itu menjadi pertanggungjawaban bersama. “Silakan kades menggunakan dana sesuai dengan pertanggungjawaban yang benar. Kalau terjadi penyalahgunaan penggunaan dana desa tetap berurusan dengan polisi atau kejaksaan,” tandasnya.

Di awal tahun ini, lanjutnya, silakan dana dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau memerlukan pendampingan bisa menggunakan pendamping. Baik dari Kejaksaan atau Kepolisian.

Dijelaskan, pemahaman tentang penggunaan dana desa, seperti untuk pengadaan barang dan jasa, obat-obatan maupun lainnya, seluruhnya ada pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Maka, menurutnya,
awal tahun menjadi filter awal bagaimana membuat perencanaan dan penggunaan dana desa. Baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

Terkait adanya aduan masyarakat, sudah mulai ditindaklanjuti. Dijabarkan, jenis aduan masyarakat belum tentu tindak pidana. Memang ada beberapa kemungkinan. Bisa tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana. “Tapi bisa juga ada lawan politik yang bermaksud menjatuhkan kades,” tuturnya.

Maka, menurut Kombes Mustofa, tergantung hasil penyelidikan polisi. Meski menjelang Pemilu, laporan itu tetap akan diproses. Kini laporannya sudah diverifikasi. “Kalau memang terbukti ada dugaan korupsi akan diproses lanjut. Tidak boleh pandang bulu. Baik kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat akan tetap diproses,” tegasnya.

Data Dukung

Selebihnya Kapolresta asal Ungaran itu mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan kasus lain di bidang apa saja. Yang penting saat melaporkan harus memiliki dasar dan data dukung. Syukur bisa dijadikan pijakan untuk melakukan penyelidikan.

Setidaknya ada data dan faktanya. Dia berikan contoh, kalau melaporkan dugaan korupsi itu tahun berapa, jumlahnya berapa, dipergunakan untuk apa. Kalau ada dokumentasinya itu lebih bagus.

Misalnya saja laporan dana untuk me-rabat beton jalan. Baik, kalau ada fotonya, ada yang mengerjakan, terjadi mark up, atau rencana anggaran biayanya tidak sesuai dengan kenyataan.

“Banyak hal yang bisa dijadikan dasar untuk dijadikan pijakan laporan. Tapi saya ingatkan, dalam membuat laporan jangan tendensius. Karena ingin menjatuhkan seseorang, lantas orang itu dilaporkan,” tuturnya.

Dijelaskan, prosedur yang dilakukan polisi melalui beberapa tahapan. Jangan dianggap lama. Karena mekanismenya cukup lama. Misalnya saja butuh audit ke BPKP, atau BPK.

Kalau menangani laporan tentang dana desa mekanismenya ke Kemendes, karena yang mengalokasikan dana desa itu Kemendes. Buku panduannya dibuat Kemendes.

Kapolresta yang tergolong masih baru di Kabupaten Magelang itu juga minta warga untuk menjaga kondusifitas daerah setempat. Jangan sampai mendapat label sebagai kabupaten yang tidak aman dan tidak ramah terhadap berbagai kegiatan. “Kalau banyak permasalahan kan bisa dinilai tidak ramah, tidak nyaman. Itu yang perlu kita pahami bersama,” katanya.

Terkait Pemilu 14 Februari mendatang, 75 orang tahanan polresta tetap memiliki hak pilih. Bagi yang memiliki KTP daerah setempat dan namanya sudah terdaftar, bisa ikut pemilu lengkap. Tetapi yang ber-KTP luar daerah hanya bisa ikut Pilpres. “Saya sudah berkirim surat ke KPU, tinggal menunggu kepastian dari KPU, jelasnya.

Praduga Tak Bersalah

Kasat Reskrim juga mengimbau dan mengingatkan, awal tahun merupakan awal perencanaan penggunaan uang pemerintah. Sat Reskrim sudah menerima dua aduan. Terkait pertanggungjawaban kepala desa dalam mengelola anggaran tahun lalu.

Dalam penanganan dua kasus itu tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ketika buktinya mumpuni dan alat buktinya cukup, akan dinaikkan menjadi proses penyidikan. Kemudian ditetapkan tersangka.

Dalam soal itu memerlukan klarifikasi dan cek lapangan, sehingga apa pun yang dilaporkan bisa berimbang. “Kalau kepala desa atau perangkat desa yang dilaporkan itu merasa tidak salah, ya tidak usah takut. Mari sama sama bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan dilaksanakan. Apalagi terkait perencanaan masalah anggaran yang bersumber dari pemerintah,” katanya.

Kalau proses administrasinya tidak benar pasti akan berdampak pada pertanggungjawaban konkret. Dari dua aduan itu kini sedang dalam tahap mengumpulkan data pendukung. Beberapa pihak sudah dipanggil.

Ada kades yang sudah dipanggil, ada pula tinjauan lapangan yang sudah dilakukan oleh polisi di enam titik. Namun karena prosesnya belum selesai, dia tidak bersedia menyebutkan desa mana yang sedang ditangani. Menurut dia
hasil audit inspektorat akan diekspose secara bersama.
Dari dua laporan itu ada dana desa dan APBD provinsi.

Eko Priyono