JEPARA ( SUARABARU. ID) – Ratusan aktivis, mahasiswa, budayawan, seniman dan puluhan ormas pro lingkungan dari berbagai kota menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (1/2-2024). Mereka menuntut pembebasan Daniel FMT yang menjalani sidang perdana pada hari yang sama dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Aksi juga diwarnai dengan teatrikal tolak kriminalisasi aktivis lingkungan oleh pasangan Taufikurahman- Linda Natalia, serta Arifin Pincuk dan Budi Karya
Peserta aksi memprotes dilakukannya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup dengan menggunakan pasal karet UU ITE. ” Jaksa juga sudah mengabaikan Pedoman Jaksa Agung soal penyelesaian kasus yang menjerat aktivis lingkungan, ” ujar Andi Rustono, Ketua DPW Kawali Jawa Tengah.
Sementara Ketua BEM Unisnu Jepara Monika Leni Silvia menuntut pengadilan untuk membebaskan Daniel. “Saatnya mahasiswa bergerak dan bangkit menegakkan keadilan. Jangan sampai terjadi kriminalisasi pada aktivis lingkungan, ” tegasnya.
Sedangkan Yasmin dari tim advokasi Iluni FIB UI menyatakan, kriminalisasi aktivis lingkungan adalah persoalan serius yang bertentangan dengan Hak Azasi Manusia. Jadi kasus yang menjerat Daniel bukan hanya persoalan Karimunjawa, tetapi juga Indonesia dan bahkan internaional, ‘ paparnya. Karena itu perjuangan untuk menjaga lingkungan Karimunjawa harus terus dilanjutkan, ujarnya
“Daniel yang dikriminalisasi dengan UI ITE harus membangkitkan kesadaran untuk membangun soliditas rakyat Jepara untuk menjaga lingkungan yang lestari. Bukan hanya itu juga perlu membangun dan memperkuat jaringan di tingkat nasional. Sebab yang kita lawan adalah oligargi” ujar Fakrudin wakil budayawan Jepara yang akrab disapa Brodin
Sementara Bang Jeck Ketua Lingkar Juang Karimunjawa mengungkapkan kerusakan yang diakibatkan oleh tambak ilegal, bukan hanya alam, tetapi juga lingkungan sosial dan budaya. “Ironisnya Daniel yang berusaha menjaga dan memperjuangkan lingkungan justru di kriminalisasi, ” tegasnya
Aksi yang berlangsung damai yang dijaga aparat ini menampikan orasi sejumlah aktivis. Juga membacakan 3 tuntutan yaitu pembebasan Daniel, kembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi dan penutupan tambak udang ilegal dan menuntut secara hukum para pelaku, termasuk siapapun yang terlibat dalam usaha ilegal tambak udang.
Hadepe