blank
Perwakilan Garank 1 saat beraudiensi mendesak untuk segera dilantik. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sejumlah calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Rangking (Garank) 1 Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kudus Selasa (30/1) menggelar audiensi dengan Pemkab Kudus. Upaya tersebut dilakukan untuk mendesak agar mereka segera dilantik sebagai Perangkat Desa.

Awalnya, Garank 1 berharap Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie ikut menemui mereka dalam audiensi. Namun, dalam kenyataannya Pj Bupati menugaskan Plt Kepala Dinas PMD dan Kesbangpol untuk menemui para perwakilan dari Garank 1, di aula lt 3 Gedung C Setda Kudus.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Garank 1, Budi Suprayitno menegaskan bahwa bahwa audiensi yang dilakukan ini sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum terkait waktu pelantikan bagi para Perades yang terpilih hasil seleksi.

“Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 141/278/2022 terkait pelantikan Perades, adalah keputusan tersebut bersifat individual, konkret, dan final, serta tidak bisa ditafsirkan berbeda. Sehingga itu harus dilakukan, tetapi kenapa sampai tahun anggaran 2024 tidak dilakukan, “kata Budi.

Budi juga melanjutkan, bahwa adanya gugatan hukum di Pengadilan dinilai tidak berpengaruh menunda pelantikan. Ini mengacu pada asas hukum presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.

“Keputusan harus dilaksanakan. Undang-undang di negara kita harusnya dilaksanakan dan ditaati, menunggu itu salah, harusnya dilantik dulu, kalau ada putusan hukum baru, baru ada proses lebih lanjut,” ujar Budi.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Budi, pihaknya sebenarnya sangat berharap bisa bertemu dengan Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie. Dia berharap, Pj Bupati Kudus yang baru bisa memberikan kebijakan atas polemic pengisian perangkat desa yang saat ini masih terjadi.

Sebagai gambaran, saat ini masih ada 137 calon perangkat desa hasil seleksi Unpad yang belum kunjung dilantik. Padahal, ada calon perangkat desa lain yang saat ini sudah menjalani proses pelantikan dan bekerja secara normal.

Sementara, Plt Kepala Dinas PMD, Harso Widodo mengatakan, pihaknya menyambut baik audiensi yang dilakukan Garank 1. Melalui komunikasi yang baik tersebut, diharapkan ada titik temu.

Sementara, untuk solusi yang akan diambil, kata Harso, permasalahan mengenai Perades di Kudus ini berbeda-beda. Oleh karena itu, kajian akan dilakukan dengan melihat permasalahan yang ada di masing-masing desa.

“Kita akan selesaikan case by case (setiap permasalahan), karena permasalahan yang ada di desa berbeda-beda. Kita akan selesaikan satu persatu, tidak serentak,” ujar Harso.

Pihaknya pun menyebut, ada kemungkinan Perades bisa secepatnya dilantik, ada pula yang kemungkinan lebih lama.

Pedoman yang akan digunakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, lanjut Harso, sepanjang Camat memberikan rekomendasi pelantikan, hingga prosedur serta proses hukum yang sudah selesai.

Ali Bustomi