blank
Kapolsek Muntilan (kiri) menunjukkan hasil operasi minuman keras. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, melaksanakan razia minuman keras (miras), beberapa hari lalu. Itu dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, diikuti Kanit Samapta Ipda Suryono, Aipda Ardiyanto Bhabinkamtibmas Desa Keji, Aipda Arsyad Banit Intel, Bripka Iswahyudi Bamin SPKT, Bripka M Irfan Bhabinkamtibmas Desa Adikarto, Briptu Aditiya Hendra Banit Reskrim.

“Pada kegiatan yang kami lakukan malam hari ini berhasil mengamankan 34 botol miras berbagai jenis, dari dua tempat wilayah hukum Polsek Muntilan,” terang Muthohir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pemilik berinisial DLD (25), berupa delapan botol Ciu Mangga Liar kemasan 1.500 ml, sembilan botol Ciu Mangga Liar kemasan 450 ml, lima botol Ciu Jeruk Liar kemasan 1.500 ml, sembilan botol Ciu Jeruk Liar kemasan 450 ml. Dari pemilik BH alias J (51), mengamankan tiga botol tuak/badek (fermentasi badek kelapa) ukuran 1.500 ml.

Menurut Kapolsek Muntilan, tindak lanjut dari razia miras itu akan dilakukan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

Eko Priyono