blank
Daniel saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Jepara menuju Rumah Tahanan.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dukungan terhadap permohonan penangguhan penahanan Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang dijerat dengan UU ITE terus mengalir. Disamping para aktivis lingkungan, budaya dan pelaku wisata, permohonan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh Pendeta Danang Kristiawan, M.Si, Teol yang dikenal sebagai salah satu aktivis lintas agama di Jepara.

Dukungan terhadap penangguhan penahanan Daniel juga datang dari Yayasan Kartini Indonesia, Yayasan Jungpara, Yayasan Bhumi Murya Jepara dan Sanggar Kebudayaan Barokahe Tiyang Sepuh Jepara. Masing-masing ditandatangani oleh ketua yayasan, Hadi Priyanto, Sarjono dan Kustam Erey Kristiawan dan Tigor Sitegar.

Di samping itu dukungan juga datang dari budayawan Thabroni, Fakrudhin alias Brodin, Didin Ardiansyah, dan aktivis seni Indra Dewi Rahman serta Ahmad Busro Bolo-Bolo.

Permohonan penangguhan penahanan juga muncul dari DPW Kawali Jateng, Ormas Pekat IB, KPMP Marcab Jepara, Ormas Grib Jaya, Kawali Lingkar Muria, dan KPMP Kabupaten Kudus.

Sementara dari pelaku wisata Karimunjawa dukungan penangguhan penahanan Daniel diantaranya muncul dari dari Paguyuban Home Stay Karimunjawa Asri yang memiliki anggota lebih dari 100 orang pemilik home stay yang ditanda tangani oleh ketuanya Rofiun. Juga ada dukungan dari sejumlah pelaku wisata Karimunjawa diantaranya Ary Listyo Wulan, Hasanudin dan Andrew

Ada juga dukungan penangguhan penahanan dari Lingkar Juang Karimunjawa, dan sejumlah pelaku wisata Karimunjawa diantaranya Ary Listyo Wulan, Hasanudin dan Andrew.

Menurut Andrew, Daniel Frits Maurist Tangkilisan yang saat ini di tahan dan akan menjalani sidang pada tanggal 1 Februari 2024 adalah pribadi yang banyak mengedukasi warga Karimunjawa soal pentingnya pelestarian lingkungan dalam pengembangan masa depan pariwisata Karimunjawa.

Menurut Andrew, Daniel juga banyak memberikan pelatihan bagi para pemandu wisata, utamanya dalam mengembangkan ketrampilan bahasa Inggris. “Saya sendiri salah satu murid mas Daniel,” ujar Andrew.

Sedangkan Hasanudin berharap, Daniel dapat dibebaskan dan diberikan hak untuk menyatakan kebebasan berpendapat di depan umum.

Dukungan terhadap Daniel juga datang dari Koalisi Serius untuk UU ITE, SAFEnet, Greenpeace Indonesia, Kontras, ICJR dan Alumni FiB Universitas Indonesia.

Hadepe