blank
Pemasangan papan pengumuman saat dilakukan operasi gabungan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama 4 Pelaku Pemasangan Pipa Inlet Tambak Udang Ilegal di TN Karimunjawa yaitu MSD (47 Th), S (47Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) yang diterbitkan Gakkum KLHK akhir bulan November 2023 dipastikan terus berlanjut.

Disamping dua saksi ahli dari Universitas Diponegoro Semarang telah melakukan kunjungan ke lokasi tambak dan melakukan uji laboratorium, juga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta telah didapatkannya persetujuan sita dari Pengadilan Negeri Jepara.

Terkait dengan empat terlapor, telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK. “Keempat terlapor juga sudah diperiksa di Semarang dan Surabaya minggu kemarin. “Satu terlapor diperiksa di Surabaya karena yang bersangkutan berdomisili di Surabaya. Sedangkan tiga lainnya diperiksa di kantor Balai Taman Nasional Karimunjawa di Semarang.

“Namun MSD tidak datang dengan alasan sakit yang dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari dokter,” ujar sumber SUARABARU.ID yang tidak mau disebut namanya. Karena berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Balai Taman Nasional Karimunjawa di Semarang beberapa hari lalu, maka MSD dipanggil untuk yang ke-2 dengan tempat yang sama. “Harapan kami, awal bulan depan status hukum terlapor telah dapat dipastikan,” tambahnya.

Sebelumnya pada akhir November 2023 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa yang memanfaatkan secara ilegal kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa harus dilakukan. “Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius,” ujarnya

Menurut Rasio Ridho Sani, kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya

Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”, tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani

Hadepe