SEMARANG (SUARABARU.ID) – Merasa ditipu, Ahmad Priyantoro melaporkan seorang oknum ASN berinisial MAW ke Polres Jepara. Dalam kasus ini Ahmad merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.
Kepada awak media di Semarang, Rabu (24/1/2024), Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder, SH, MH mengungkapkan, berawal dari pertemuan Ahmad dengan teman kuliahnya bernama Danang. Sekitar tahun 2020, Danang mengatakan ada proyek pembibitan lobster di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dia ingin berinvestasi dalam proyek tersebut. Danang menanyakan, apakah Ahmad mempunyai kenalan di KKP?
Ahmad lalu menghubungkan Danang dengan MAW (warga Jepara) yang dikenalnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KKP.
Selanjutnya MAW membawa Danang ke Jakarta untuk bertemu dengan pejabat yang berwenang dengan proyek tersebut.
Sepulang dari Jakarta, MAW menghubungi Ahmad dan mengatakan jika Danang tidak cocok untuk investasi di proyek tersebut, karena tidak memiliki modal mencukupi. Dia malah mengajak dan merayu agar Ahmad sendiri yang berinvestasi, dan MAW bisa membantu, karena mempunyai jaringan di KKP.
Kemudian MAW menjabarkan perihal proyek di Kementrian Kelautan dan Perikanan itu, serta peluang meraih keuntungan bila ikut berinvestasi. “Setelah menerima penjelasan, Ahmad bersedia investor tunggal dan memenuhi semua yang diminta MAW,” jelas Denny.
Hampir Rp 6 M
Ahmad pertama kali menyetor uang pada 18 Juli 2020 sebesar Rp 17 juta. Kemudian dia kembali transfer hingga berkali-kali dengan total mencapai Rp 5.917.500.000,-
Sejak KPK menangkap Eddy Prabowo (waktu itu Menteri Kelautan dan Perikanan), jual beli bibit lobster berhenti. Sehubungan dengan terhentinya proyek jual beli bibit lobster itu, Ahmad mempertanyakan kelanjutan dana yang telah dikeluarkannya.