blank
Kuasa Hukum korban penipuan (Ahmad Priyantoro), Denny Mulder, SH, MH. Foto: Dok/Tim Adv

“Sejak awal sampai dihentikannya jual beli bibit lobster itu, Ahmad belum pernah menerima hasilnya. MAW mengatakan bahwa keuntungan penjualan dibelikan bibit lagi,” ujar Denny.

Dengan berhentinya jual beli lobster itu, Ahmad menagih haknya. Namun, MAW tidak pernah memenuhi dengan alibi uang belum bisa dicairkan sampai kasus Eddy Prabowo selesai.

Menurut MAW, uang masih ada di PT sejumlah Rp 12.789.000.000,- dan di KUB Rp 2.225.890.450. Uang yang di KUB menurut keterangan MAW, bisa dicairkan dua tahap. Tahap pertama Rp 612.678.000,- dan sisanya tahap kedua.

Pencairan tahap pertama ditransferkan MAW senilai Rp 498.520.000,- dari yang semestinya Rp 612.678.000. “MAW mengatakan akan melunasi sisa tahap pertama itu bersamaan dengan pelunasan tahap kedua,” kata Denny.

Indikasi Penipuan

Sementara pencairan tahap kedua sendiri waktunya tidak jelas. Menurut MAW masih menunggu persetujuan Presiden. Bahkan untuk melancarkan proses pencairan, MAW kembali meminta dana Rp 555.185.000,- yang juga telah dibayar Ahmad.

Akan tetapi, tambah Denny, MAW kembali menjanjikan pencairan akan dilakukan sebelum cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. “Klien kami semakin gusar, karena ternyata sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” tegas Denny.

Karena merasa tertipu, Ahmad akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan MAW ke pihak berwenang, yakni Polres Jepara.

“Layak diduga ada indikasi penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tutur Denny.

Ning S