blank
Pelantikan PTPS di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, digelar di Gedung Kampung Jajan. Di Kabupaten Wonogiri, jumlah PTPS ada sebanyak 3.910 orang.(Dok.Ist)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Para pengawas yang nantinya bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus berintegritas. Juga diminta memiliki komitmen kuat untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan penuh tanggung jawab.

Harapan itu, mengedepan bersamaan dengan berlangsungnya upacara pengambilan sumpah/janji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Acara ini, digelar di Gedung Serba Guna “Kampung Jajan.”

Ikut hadiri oleh Camat Giritontro Edi Sumindro, Kapolsek yang diwakili Ipda Andri, Danramil-09 yang diwakili Batituud Pelda Paryatmo. Juga hadir Ketua KPPS, petugas rohaniawan, Ketua Panwaslucam beserta para personel PTPS se Kecamatan Giritontro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto, Selasa (23/1), menyatakan, total se Kabupaten Wonogiri ada 3.910 orang PTPS. ”Masing-masing TPS satu orang,” jelasnya sembari menambahkan, pelantikannya dilakukan oleh Ketua Panwaslucam (Pengawas Pemilu Kecamatan).

Mereka bertugas mengawasi pemungutan penghitungan suara, sejak dari persiapan sampai pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Keberatan

Sebagai PTPS, memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kecuali melakukan pengawasan, mereka juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam melaksanakan tugas, PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Kalau menemukan penyimpangan, melaporkan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Bila ada temuan, bisa diselesaikan di TPS dan Pleno KPPS.

Dalam hal ini, PTPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan, atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut. Pengawas TPS menuangkannya semua kejadian dugaan pelanggaran dalam Formulir A.
Bambang Pur