blank
Tim Patroli Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar, Minggu (21/1/2024) dini hari. Sedikitnya enam motor yang terindikasi balap liar tersebut langsung disanksi tegas oleh petugas.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Balap liar yang sering digelar di Jalan Raya Ngabul-Rengging Kabupaten Jepara menjadi perhatian serius Polres Jepara. Pasalnya balap liar yang sudah banyak memakan korban nyawa ini masih saja berlangsung.

Melalui Tim Patroli Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar, Minggu (21/1/2024) dini hari. Sedikitnya enam motor yang terindikasi balap liar tersebut langsung disanksi tegas oleh petugas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menerangkan, bahwa penindakan yang berlangsung pukul 00.00 – 04.00 WIB di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara ini, merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Mulai dari motor yang tidak dilengkapi surat, ban kecil hingga knalpot brong.

“Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan enam motor dari pembalap liar di Rengging,” ujarnya.

Penindakan tersebut, lanjut Ipda Puji, sekaligus menindak lanjuti keresahan masyarakat melalui layanan aduan Siraju dan call center 110 Polri akan maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Terlebih, kondisi Jalan Raya Rengging-Ngabul yang lebar dan halus kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari.

Selain itu, Kasubsipenmas Sihumas menambahkan, bahwa aksi balap liar ini tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pecinta kecepatan motor itu juga telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.

“Jadi tidak ada alasan lagi mereka balap liar. Kami sudah wadahi di event-event resmi,” katanya.

Lulusan SIP Angkatan 51 ini meminta kepada masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat ataupun layanan aduan Siraju maupun call center 110 Polri yang aktif 24 jam. Jika terusik oleh aksi balap liar, apalagi memasuki kampanye rapat umum, pihaknya akan menindak tegas.

Ipda Puji juga memberikan imbauan kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar. Dia menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” imbuhnya.

ua/hms