blank
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kiri) tampil menjadi inspektur upacara di Kampus STAB Negeri ''Raden Wijaya'' Bulusulur, Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Senin (22/1), tampil menjadi inspektur upacara di Kampus Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri ”Raden Wijaya”. Lokasinya di Jalan Kantil, Bulusari, Bulusulur, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, pada waktu yang bersamaan, Wakapolres Wonogiri Kompol Heru Sanusi, tampil menjadi Inspektur Upacara di SMK Bhakti Mulia. Kemudian para Kapolsek se jajaran, menjadi Inspektur Upacara di sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Polres Wonogiri untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong bersamaan tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Juga untuk membentuk karakter mahasiswa dan pelajar yang tangguh, disiplin dan taat hukum. Agar terhindarkan dari perilaku negatif.

Di Kampus STAB Negeri ”Raden Wijaya” pimpinan Prof Dr Hesti Sadtyadi, Kapolres, menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas. Termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Di hadapan civitas akademika STAB Negeri ”Raden Wijaya,” Kapolres menyatakan, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong yang suaranya bising, dapat berpotensi menimbulkan konflik dan meresahkan masyarakat.

Sanksi

Kendaraan berknalpol brong, masuk kategori tidak laik jalan dan  tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang (UU) Nomor:  22 Tahun 2009. Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori laik jalan. Diantaranya kelengkapan kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot standar.

Jika pengendara melanggar aturan tersebut, dalam hal ini termasuk pemakaian knalpot brong, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu.

Mahasiswa dan semua warga kampus, diminta dapat memahami hal tersebut, untuk kemudian mematuhinya, agar tidak dikenai sanksi. Bersama warga masyarakat diajak untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Juga diajak untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024, berjalan dalam situasi yang aman, damai dan kondusif.

Sebagaimana diketahui, STAB Negeri ”Raden Wijaya” memiliki sejumlah Prodi S1 yang meliputi Pendidikan Keagamaan Buddha, Kepenyuluhan Buddha, Kepanditaan Buddha, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Ilmu Komunikasi, dan Prodi S1 Pariwisata.
Bambang Pur