blank
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kiri), tampil menjadi inspektur upacara bersama para siswa di halaman SMK Pancasila 1 Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, berpesan, agar para pelajar tidak melakukan tindak kenakalan remaja, menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepada massa pelajar, juga diminta untuk tidak melakukan bullying dan jangan terlibat geng motor, serta melakukan tawuran antarsiswa. Bila mengendarai sepeda motor, dilarang menggunakan knalpot brong yang memunculkan suara bising.

Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuan dari bullying, untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, Senin (8/1), Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, tampil menjadi inspektur upacara di SMK Pancasila 1 Wonogiri. Bersamaan itu, para Pejabat Utama (PJU) Polres disebar untuk juga tampil menjadi inspektur upacara di sejumlah sekolah di Kabupaten Wonogiri.

Knalpot

Wakapolres tampil menjadi Irup di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMA Negeri 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMA Negeri 1 Wonogiri, Kabag Log di SMA Negeri 3 Wonogiri. Berikut para Kapolsek se jajaran tampil menjadi Irup di sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Para PJU Polres tersebut, tampil memberikan arahan kepada para siswa. Yakni menyampaikan materi yang berkaitan erat dengan sosialisasi dan edukasi masalah remaja, serta masalah pentingnya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Termasuk pemahaman tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Sebab, knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009 Pasal 285. Pelanggaran terhadap pasal ini, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kapolres mengimbau, para pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
Bambang Pur