REMBANG (SUARABARU.ID) — Kejaksaan Negeri Rembang menandatangani kerja sama pendampingan hukum dengan Perum Perhutani KPH Mantingan dan Perhutani KPH Kebonhajo.
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Cafe Oregano Jalan Gambiran Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat, (5/1/2024).
Hadir dalam kegiatan kerjasama Kajari Rembang Moh. Fachrozi SH., M. Hum., dan Jajarannya, Adm Mantingan Ir. H Marsaid, Adm Kebonhajo Choriratun Ulifah S.Hut M.Si., dan unsur managemen Mantingan dan Kebonharjo.
Adm Mantingan Marsaid menyampaikan bahwa untuk KPH Mantingan luas kawasan hutan dari 16.630,87 hektar dan terkena program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 2400 hektar. Jadi lusa hutan Mantingan sekarang sekitar 14.230,87 hektar.
“Jadi luasnya sekarang hampir sama dengan KPH Kebonharjo,” ujar Marsaid.
Sejak dikeluarkanya, lanjut Marsaid, putusan program KHDPK memang menimbulkan konflik antara petugas dilapangan dengan masyarakat yang belum membaca secara utuh, sehingga saat berada dilapangan sering beradu mulut untuk membenarkan KHDPK secara sepihak.
“Untuk itu, kami kepada para penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Rembang menjadi pendamping hukum dari pemerintah bila kami memerlukan bantuan bila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah,” ungkap Marsaid.
Sementara itu, Adm Kebonhajo Choriratun Ulifah menjelaskan bahwa untuk permasalahan hukum yang dihadapi, baik KPH Mantingan maupun Kebonharjo sangat dibantu sekali dari Kajari Rembang dan Forkopimda.
“Kerjasama ini untuk mendukung sinergitas BUMN hadir untuk negeri,” ucap Choriratun Ulifah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Mohamad Fachrozi mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama pendampingan bidang hukum ini teman-teman di Perhutani semakin baik dalam bekerja dan juga bila tersandung masalah hukum kalau itu tidak personal ataupun pribadi maka kejaksaan akan mendampingi sebagai pengacara negara.
“Dan teman –teman dilapangan Jangan beranggapan bahwa dengan adanya PKS dengan kejaksaan bukan berarti dapat melanggar etika hukum personilnya namun harus memberikan contoh rekan kerja lainya,” kata Mohamad Fachrozi.
Kalau secara perseorangan, lanjut Mohamad Fachrozi,
maupun pribadi ada yang tersangkut hukum karena kriminal maka tetap akan memproses. Karena penegak hukum tidak hanya kejaksaan saja Ada Polisi, PPSN Kehutanan Pengadilan, Polisi Kehutanan.
“Jadi kami hanya membantu pendampingan secara coorporate BUMN bila tersangkut masalah hukum,” ujar Mohamad Fachrozi.
Untuk kedepannya agar kejasama ditingkatkan lagi sehingga sinergitas BUMN dengan Forkopimda Rembang semakin baik nyata, imbuh Kajari Rembang.
“Apa pun masalah hukum sepanjang untuk kepentingan Lembaga kami dari kejari selaku pengacara negara siap memberikan bantuan hukum kepada Perhutani yang tersandung kasus-kasus hukum bidang Perdata dan tata usaha negara,” tandas Kajari Rembang.
Kudnadi Saputro