JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Datang Abdul Rachim (57) dan Hasanudin (41), keduanya penduduk RT 02 RW 01 Desa Karimunjawa diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, kini Rofiun (53), penduduk Desa Karimunjawa yang bekerja sebagai pelaku wisata dan juga dikenal sebagai Ketua Paguyuban Home Stay Karimunjawa Asri juga dilaporkan ke Polda Jateng.
Sebelumnya aktivis lingkungan hidup Daniel FM juga dilaporkan ke Polres Jepara oleh Ridwan , Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu pada tanggal 8 Februari 2023 atas dugaan pelanggaran UU ITE, soal unggahan “otak udang”. Bahkan Daniel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara dan sempat semalam di tahan di Polres Jepara setelah kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
Daniel F.M. Tangkilisan dijerat dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”
Dalam surat undangan yang diterima Sumarto Rofiun disebutkan, pengaduan dilakukan tanggal 28 November 2023 oleh Dr. Nemerodi Gulo, S.H.,MH, selaku penerima kuasa dari Sutrisno tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 UU RI tahun 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumarto Rofiun Jumat (5/1-2024) pukul 15.45 Wib juga telah mendapatkan undangan untuk wawancara klarifikasi perkara yang dikirim melalui pos kerumahnya yang dalam amplop surat undangan disebutkan alamatnya Desa Karimunjawa. Kecamatan Karimunjawa Kab. Jepara (Depan Polsek Karimunjawa)
Surat Nomor: 2454/XII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2023 tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, S.I.K
Dalam surat tersebut diminta Sumarto Rofiun agar hadir menemui Iptu IBD Santoso S.H.,M.H pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 pukul 10.00 Wib di ruang Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng Jln. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang
Sumarto Rofiun yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Seni Budaya Muslim (Lesbumi) MWC NU Karimunjawa saat dihubungi suarabaru.id Jumat (5/1-2024) sore mengaku tidak mengetahui materi aduan yang menyangkut UU Informasi Transaksi Elektronik. “Saya tidak memenuhi undangan tersebut karena surat terlambat,” ujarnya.
Ia juga berharap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang secara terbuka melalui media telah menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa harus cepat memproses perusak lingkungan. “Jangan kemudian malah tidak jelas progres penanganannya dan tidak dilakukan secara transparan, sehingga warga tidak mengetahui perkembangannya” ujar Sumarto Rofiun
Hadepe