SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sutikno Miji (59) ditangkap polisi setelah menghajar putranya, Guntur (22) hingga tewas.
Kejadian bermula saat Guntur pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (1/1) pukul 15.00 WIB. Guntur saat itu dalam pengaruh minuman keras dan cekcok dengan adiknya hingga mengancamnya dengan pisau.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berada di kawasan Tambangan Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Dalam pengakuannya, Sutikno membeberkan bahwa saat itu ia mendengar sang istri berteriak dari arah dapur dan mengatakan bahwa ‘adiknya mau dibunuh, habis itu saya.”
Sutikno kemudian bergegas memisahkan keduanya. Guntur sempat memukul adiknya menggunakan piring. Sutikno lalu meminta istri dan anaknya pergi. Hingga akhirnya dirinya berduel dengan Guntur.
Karena emosi, Sutikno memukul Guntur menggunakan kayu hingga terjatuh. Lalu Sutikno memukul kepala Guntur menggunakan batu hebel dan menginjak perutnya. Kepala Guntur juga sempat dibenturkan ke lantai hingga akhirnya tewas.
Sutikno mengatakan, awalnya hanya ingin membuat putra sulungnya itu lumpuh agar tidak membuat keributan di lingkungan dan keluarga. Karena sejak sekolah SMP Guntur memang dikenal sebagai anak yang selalu membuat onar.
“Saya duel, untuk membela keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. Kalau lumpuh saya rela kasih makan,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
“Namun tenyata sudah tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Pak RW lalu lapor ke Polsek,” katanya.
Menurut Sutikno, tiga hari sebelum kejadian Guntur sering mabuk-mabukan. Guntur juga sering memukuli ayah, ibu, dan adiknya tanpa alasan yang jelas.
“Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai mengungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia,” tambah Sutikno.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut, untuk langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.
“Bagaimanapun tetap menjadi tersangka, sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan, “ujarnya.
Ning S