blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sepanjang tahun 2023, dari data perkara perceraian tingkat pertama yang diputus di Pengadilan Agama Jepara tercatat terjadi 1.923 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1.527 kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri Sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami hanya 396 kasus

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mahmudi S.Ag yang ditemui SUARABARU.ID Rabu (3/1-2024) di kantornya membenarkan angka tersebut. “ Namun jika dibandingkan dengan angka tahun 2022 terjadi penurunan yang cukup signifikan,” ujarnya

Pada tahun 2022 menurut Mahmudi terjadi 2.135 kasus perceraiabn yang telah diputus di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut terdiri dari cerai tala 417 kasus atau 19,53 % dan cerai gugat yang diajukan oleh istri mencai 1.718 kasus atau 80,46 %.

Dengan demikian jika dibandingkan tahun 2022 dan 2023 terjadi penurunan kasus perceraian sebanyak 212 kasus.
Sementara tiga penyebab perceraian tertinggi adalah persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak. Namun jika didalami, “api” penyebab perceraian sebagian besar adalah persoalan ekonomi, karena penghasilan suami lebih sedikit ketimbang penghasilan istri.

Penurunan juga terjadi pada kasus dispensasi kawin muda. Pada tahun 2023 tercatat 497 perkawinan muda yang telah disetujui. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda mencapai 535 perkara. Dari jumlah tersebut yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara sebanyak 530 perkara.

Hadepe