Rektor UMS Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si. menyerahkan SK Guru Besar dalam bidang ilmu Manajemen yang diterimanya kepada M. Farid Wajdi, S.E., M.M., Ph.D. Foto: Dok/UMS

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menambah jumlah guru besar dalam bidang ilmu manajemen.

Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia diserahkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI ) Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., kepada Rektor kepada Rektor UMS Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si, Selasa (2/1/2023).

Selanjutnya SK Guru Besar yang diterima, diserahkan  Rektor UMS M. Farid Wajdi, S.E., M.M., Ph.D. selaku guru besar baru. Rektor UMS dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan SK kepada perguruan tinggi  yang dipimpinnya, menjadi salah satu hadiah tahun baru.

Pada acara dihadiri dosen dan karyawan, diutarakan keresahan yang dihadapi mengenai rencana Peraturan Menteri terkait dengan persyaratan untuk menjadi guru besar.

Peraturan Menteri yang disebutkan sebelumnya, menjadi salah satu beban  cukup berat bagi sebuah Perguruan Tinggi Swasta. Meskipun di sisi lain menjadi kemajuan dalam tata kelola perguruan tinggi.

Beban dimaksud adalah syarat untuk menjadi guru besar yaitu dengan memiliki golongan 4C. “Mudah-mudahan ini semua menjadi hadiah tahun baru yang kita syukuri . Dan mudah-mudahan akan disusul dengan SK-SK lainnya terkait dengan pengembangan kita,” ungkap Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si.

Sementara itu masih dalam  kesempatan sama Kepala LLDIKTI Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.,berpesan kepada para dosen yang saat ini sedang dalam proses mengejar gelar akademik tertinggi tersebut untuk tetap meneruskan gerakannya.

“Saya minta Bapak-Ibu ini mengejar guru besar, bukan berhenti di situ. Tetapi tetap berperan juga bagaimana mengembangkan institusi.,“ ujar Bhimo.

Dia menambahkan kepada Wajdi agar dapat menularkan kiat-kiat dalam mengejar guru besar ke dosen lainnya.

Dari Humas UMS diperoleh informasi Farid Wajid diputuskan menjadi guru besar di bidang Ilmu Manajemen berdasar SK Nomor 71939/M/07 /2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Suasana penyerahan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengenai pengangkatan Guru Besar  M. Farid Wajdi, S.E., M.M, Ph.D oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., kepada Rektor UMS Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si. Selanjutnya Surat Keputusan Besar yang diterima Rektor UMS diserahkan  kepada guru besar baru UMS M. Farid Wajdi, S.E., M.M., Ph.D. Foto: Dok/UMS

Angka kredit yang terkumpul oleh Farid Wajid adalah sebesar 922 sedangkan syarat angkat kredit untuk menjadi guru besar adalah 850. Dalam kesempatan sama, Kepala LLDIKTI Wilayah VI juga menyerahkan SK (Pragram Studi (Prod) baru kepada UMS. Prodi dimaksud yakni program sarjana Sistem Informasi.

Tak hanya itu juga diserahkan SK perubahan nama Prodi Magister Psikologi Profesi menjadi Pendidikan Profesi Psikologi Program Profesi.

Pada kesempatan terpisah M. Farid Wajdi, S.E.,  M.M., Ph.D. mengatakan proses untuk mendapatkan gelar profesor ternyata cukup lama. Dikatakan demikian karena dirinya telah mengajukan dari tahun 2020.

Namun demikian   ajuannya dipandang masih ada yang kurang sehingga perlu diperbaiki. “Sekarang sudah turun, senang lah,” tutur Farid yang saat ini juga menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana UMS.

Bagus Adji.