blank
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH., SIK., M.Si., bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Blora interogasi DR pelaku sodomi anak dibawah umur, di Aula Arya Guna Polres Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah menangkap DR alias gondrong (26) terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.

Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dr alias Gondrong beralamat di Jalan Percetakan Negara Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Kota Kabupaten DKI Jakarta.

DR dikenal sebagai pemulung dan kepada petugas ia mengaku selama di Blora tinggal di bawah jembatan Kelurahan Bangkle, kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

DR ditangkap petugas Polres Blora lantaran diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi mengatakan hal itu, saat melakukan konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna Polres Blora. Sabtu, (30/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kabag SDM Kompol Slamet Riyanto, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, Kasi Propam AKP Sunarto, SH, Kasi Humas Iptu Sugiman, SH dan Kasiwas AKP Puryono.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH., SIK., M.Si.,  menyampaikan bahwa kejadian berawal pada Jumat, 22 Desember 2023,  sekira pukul 20.00 WIB di depan kamar mandi TK BRI Blora turut Kelurahan Mlangsen Blora.

Setelah pulang memulung, korban diajak untuk memancing di sungai Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Kemudian diajak makan di sepuratan Blok T Blora.

“Setelah makan berjalan ke TK BRI Blora, kemudian masuk ke dalam TK dengan cara memanjat pagar, setelah itu berjalan ke kamar mandi,” ucap Kapolres Blora kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres Blora menyampaikan kronologinya, di kamar mandi itulah, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

“Tersangka berucap: ‘Kamu pengin uang apa tidak, kalau kamu mau uang saya, kamu harus melayani nafsu saya’ gitu,” kata Kapolres Blora.

Masih kata Kapolres Blora. selanjutnya korban melakukan tindakan cabul, sehingga korban berteriak sakit sakit.

“Setelah itu tersangka menghentikan tindakannya lalu mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ungkap Kapolres Blora usai interogasi pelaku DR.

Kudnadi Saputro