SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindak delapan pengemudi berikut mobil yang dikendarai karena mengganggu ketentraman umum.
Para pelaku yang mengendarai mobil berknalpot tidak standard pabrikan atau brong, tertangkap basah ugal-ugalan ketika melaju di jalan raya. Tak hanya itu, salah seorang pengendara kedapatan membawa 1, liter minuman keras (miras) jenis ciu.
“Ke delapan mobil berikut pengendaranya ditindak petugas di ruas jalan Ir.Juanda Pucang Sawit Jebres kota Surakarta, 26 Desember 2023 jam 01.00 WIB dinihari”,kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK , Rabu (27/12/2023).
Penindakan terhadap delapan mobil berikut pengemudi bermasalah berawal informasi dari Call Center Tim Sparta bahwasanya di Jalan Ir Juanda ada sekumpulan mobil dengan knalpot brong.
Bahkan pengendara secara arogan menggeber-geber mesin mobil sehingga suara knalpotnya memunculkan suara amat sangat bising.Tak hanya itu, mereka ugal-ugalan ketika mengendarai mobilnya saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
Informasi yang masuk langsung ditindak lanjuti petugas dan benar adanya. Polisi segera menindak delapan pengemudi serta mengamankan mobil bermasalah . Tak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua botol ukuran 1,5 liter berisi miras jenis ciu yang dibawa salah satu pengemudi.
Menurut pengakuan bersangkutan, ciu akan digunakan pesta miras di lokasi. ”Kedelapan pengemudi berikut mobil bermasalahserta barang bukti miras langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses secara tipiring.Barang bukti mobil diserahkan ke Satuan Lantas untuk diproses sesuai prosedur Tilang,” jelasnya.
Bagus Adji