SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kanwil Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Natal kepada 447 orang narapidana beragama Kristen/Katholik di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengungkapkan, Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 435 orang.
“Remisi Khusus I ini diberikan kepada narapidana, namun setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa pidana,” kata Tejo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Jateng Sabet Penghargaan Pembina HAM Terbaik
Sementara itu sebanyak 12 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Dari total jumlah tersebut, narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi umum sebanyak 212 orang. Untuk tindak pidana khusus secara rinci, kasus narkotika sebanyak 228 orang, korupsi 6 orang, dan money laundering 1 orang.
Tejo mengatakan, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 92 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal di UPT ini.