“Untuk besaran remisi yang diberikan sama seperti Remisi Khusus lainnya yang diberikan tiap tahunnya. Antara lain sebanyak 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya,” terangnya.
Tejo menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal ini telah memenuhi beberapa persyaratan.
“Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan ikut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, ” jelasnya.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Peran Kehumasan bagi Seluruh UPT
“Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” tuturnya.
Tejo menyebut, pemberian remisi kali ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang. Terhitung pemberian Remisi Khusus Natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp. 268.185.000,-
Berdasarkan data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.437 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 11.645 orang, dan tahanan 2.792 orang dengan kapasitas hunian sebanyak 9.512 orang.
Ning S