SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, masyarakat desa merupakan garda terdepan, yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Pengembangan sejumlah potensi desa, menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan Nasional.
”Kapasitas masyarakat desa harus diperkuat, agar mampu secara bersama merealisasikan potensi yang ada di desa, menjadi sumber kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Pernyataan itu seperti yang disampaikan pada acara Temu Tokoh Nasional MPR RI, di hadapan para tokoh dan masyarakat di Desa Bango, Kabupaten Demak, Senin (18/12/2023).
BACA JUGA: Tergolong Mahal, Ini Tiga Manfaat Mengonsumsi Kerang Abalon
Dalam proses pembangunan, Lestari juga mengingatkan, pentingnya mengedepankan kearifan lokal peninggalan para pendahulu. Hal itu karena sudah terbukti, nilai-nilai yang ditanamkannya mampu melestarikan sumber daya alam yang ada.
Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, nilai-nilai yang ditanamkan para pendahulu bangsa ini, sangat mewarnai empat konsensus kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang diwariskan para pendiri negeri.
Para wali dalam proses menyebarkan agama Islam di Jawa misalnya, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, tetap berupaya memakai nilai-nilai yang ada sebelumnya, untuk menjaga persatuan dan kebhinnekaan.
BACA JUGA: Gerakan Kaos Rakyat Kampayekan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, harus mampu dipahami generasi penerus bangsa, sehingga bisa dijadikan pondasi penting dalam membangun desa secara bersama.
”Apalagi dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa merupakan satu satuan yang melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap dia.
Jadi, tambahnya, Undang-Undang tentang Desa itu tetap menjadikan konsensus kebangsaan, sebagai dasar dalam proses pengembangan desa.
BACA JUGA: Gerakan Kaos Rakyat Kampayekan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud
Masyarakat desa juga harus bisa menjadi penggerak dan mengambil peran dalam dinamika pembangunan, sehingga desa bisa secara mandiri mengelola semua potensi yang ada.
Rerie sangat berharap, semua komponen masyarakat desa dengan latar belakang dan warna yang berbeda, dapat bersama-sama membangun desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, dan mengantarkan generasi mendatang menuju Indonesia Emas 2045.
Di malam harinya, pesan yang sama juga disampaikan Rerie kepada masyarakat yang tergabung dalam paguyuban awak bus Demak, dan paguyuban gerobak sayur Demak.
BACA JUGA: Kapolda Jateng Bersama Aslog Kapolri Resmikan Kantor Baru Polres Magelang Kota
Kepada masyarakat di dua paguyuban itu, Rerie mengingatkan, pentingnya untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, agar tidak lupa dari mana kita berasal.
”Bila setiap warga negara mampu melaksanakan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, upaya mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur adalah sebuah keniscayaan,” tegasnya.
Riyan