blank
Penandatanganan Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Ning S

Terkait netralitas ASN, Tejo mengatakan bahwa ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. “Saya berharap netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital,” tuturnya.

Mengapa ASN Harus Netral

Tejo mengungkapkan, ada tanggung jawab sebagai pelayan publik, artinya semua ASN harus bisa menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

Selain itu, ASN menjadi obyek pengawasan, artinya isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya.

“Ada kewenangan dan kekuasaan yang ASN miliki, artinya ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon,” terangnya.

“Hari ini, kita berkomitmen bersama, ber-ikrar bersama, dan sebagai ASN kita akan dan harus netral. Tidak akan terpengaruh dan terintervensi dari pihak manapun, tetap menjalankan tugas dan fungsi. Peganglah integritas moral yang tinggi, serta memegang prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian,” tegas Tejo.

“Kita benar-benar harus bisa menjadi role model, melakukan lead by example dan bagaimana bisa dan mampu menjadi seorang pelayan publik, memperkuat kedisplinan, meningkatkan respond dan selalu memperbarui inovasi-inovasi dalam bekerja,” tandasnya.

Ning S