KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Peredaran narkotika jenis sabu di Kebumen makin meresahkan. Bahkan tidak hanya di dalam kota, namun merambah pinggiran berbatasan daerah tetangga.
Di penghujung 2023 ini, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kejahatan peredaran sabu tersebut. Uniknya, pelaku menyimpan barang bukti sabu itu di dalam bohlam lampu LED.
Petugas berhasil meringkus seorang pemuda residivis kambuhan, inisial WS (28), warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Polisi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap WS setelah sekitar setahun menghirup udara bebas.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka pada Selasa, (28/11), sekira Pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
“Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen,”jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, pada konferensi pers, Kamis (14/12).
Menurut Wakapolres, penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba. Tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen.
Setelah mendapatkan cukup informasi, Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka.
Kemasan Paket Hemat
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 27,09 gram sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 10 M.
“Kami tegaskan, tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen baik di kota maupun di pegunungan sekali pun. Ancaman hukumannya karena residivis, paling lama 20 tahun,”tegas Kompol Bakti.
Kepada polisi, tersangka mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang, lalu dijual kembali kepada para pemesan.
Dari setiap transaksi yang dilakukan tersangka, tersangka mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri.
Tersangka mengaku kecanduan sabu sejak tahun 2013 saat bekerja di Jakarta. Saat itu ia dengan mudah mendapatkan barang haram itu dari teman-temannya.
Sewaktu pulang ke kampung halaman, WS harus putar otak agar bisa selalu mengkonsumsi sabu dengan cara menjadi pengedar. Hingga pada tahun 2019 diputus bersalah oleh PN Gunungkidul Yogyakarta karena kasus peredaran sabu.
Tersangka diputus 5 tahun kurungan, dan bebas pada tahun 2022 pada bulan Desember karena pembebasan bersyarat. Namun kesempatan itu tidak digunakan baik untuk bertaubat oleh tersangka. WS justru kembali mengulangi perbuatannya.
Komper Wardopo