IKN melahirkan anomali dengan mengemban sifat Dual System Otorita IKN yang lebih dominan sebagai wilayah administratif daripada daerah otonom. Terakhir, disampaikannya bahwa diperlukan rekonstruksi kedudukan otorita IKN agar menampakkan karakter Pemerintahan Daerah.
Dosen yang ahli dalam bidang Ketatanegaraan ini juga telah menghasilkan berbagai karya ilmiah yang diperhitungkan di tingkat nasional, salah satunya buku Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian Guru Besarnya.
“Pencapaian ini sebagai sarana memberikan kebajikan kehidupan bersama masyarakat gereja dan bangsa,” ucapnya.
Mengabdi kepada kemanusiaan
Prof. Yafet Yosafet Rissy, S.H., M.Si., Ph.D., LLM (AFHEA)., menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Paten di Indonesia”. Lahir di Kota Betun Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT), ia memulai kiprahnya sebagai pengajar di FH UKSW pada 2002.
Selain berkarya di bidang akademis, Prof. Yafet Yosafet Rissy berkarya sebagai praktisi dalam bidang hukum kekayaan intelektual dan korporasi. Dalam orasi ilmiahnya, ia menuturkan bahwa hukum kekayaan intelektual yang tadinya dimaksudkan memberikan perlindungan pada penemu atau penciptanya, dalam perkembangan hukum internasional ternyata memberikan efek negatif terhadap memberikan glorifikasi kepentingan dan kepemilikan individu.
Dalam perkembangannya, hukum kekayaan intelektual tidak disangkal menimbulkan paham neoliberalisme yang mendewakan pasar bebas. Hukum memberikan perlindungan yang kuat dan menafikan yang lemah dari sisi kepemilikan. Sampai pada titik ini, hukum termasuk hukum kekayaan intelektual, tidak ramah bagi kita semua.
Moto “Hukum sudah selayaknya mengabdi kepada kemanusiaan, tidak mempertuan lainnya, apalagi kekuasaan” dan “Gunakanlah tanahmu dengan cara yang sedemikian rupa sehingga tidak menciderai tanah milik orang lain menjadi inspirasinya.