Tiga Guru Besar dikukuhkan oleh Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak. Foto: Dok/UKSW

Perkuat kaki kepakaran

Hadir dalam pengukuhan Guru Besar ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., dan memberikan apresiasi atas lahirnya tiga Guru Besar di UKSW. “Terima kasih dan selamat kepada UKSW telah mengantarkan tiga Guru Besar baru,” ungkapnya.

Ia menyebut, lahirnya Guru Besar baru tersebut melengkapi 21 Guru Besar di UKSW dari 170 Guru Besar di seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di LLDIKTI Wilayah VI. Dengan demikian, UKSW menyumbang sedikitnya 12% dari 233 PTS di LLDIKTI Wilayah VI.

Bertambahnya Guru Besar ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen UKSW yang telah terakreditasi institusi Unggul untuk terus meningkatkan kualitas mutu pendidikan tinggi. “Kiranya hal ini juga memacu dosen lainnya untuk meningkatkan JAFA dan memperkuat kaki kepakaran di perguruan tinggi,” tandasnya.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Tengah Indah Kumala Sari, S. IP turut menyampaikan ucapan selamat. “Selamat kepada Guru Besar baru yang dikukuhkan, capaian ini merupakan bukti komitmen terbaik UKSW,” ucapnya.

Disampaikan, gelar Guru Besar memiliki tanggung jawab yang besar pula terhadap institusi. Guru Besar diharapkan dapat menjadi leader akademis, teladan integritas, serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Terima kasih UKSW yang telah menjaga eksistensi ilmu sebagai bagian perubahan zaman, merangkul lapisan masyarakat sehingga terwujud miniatur kecil di Kota Salatiga,” pungkasnya.

Sarana kebajikan

Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Konstitusionalitas Ibu Kota Negara dalam Desain Hubungan Pusat Daerah Menurut UUD 1945”. Memulai perjalanan 52 tahun lalu lahir di Kabonduk pada 1 September 1971, ia mengawali kiprahnya sebagai dosen di FH UKSW pada tahun 1995.

Dalam orasi ilmiahnya, ia mengungkapkan bahwa negara kesatuan dan presidensialisme berkosekuensi antara hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut penelitiannya, IKN adalah satuan pemerintahan daerah setingkat provinsi yang mempunyai karakter kekhususan.