Warga mengukur jalan yang lebarnya 4 meter, yang terdampak jalan tol Jogja-Bawen. Foto: Dk warga

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Warga Dusun Curah Lor, Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jateng melaporkan terjadinya maladministrasi pada penyusunan Rencana Teknik Akhir (RTA) Jalan Tol Jogja-Bawen.

Dalam rilis warga yang diterima suarabaru.id, maladministrasi yang dimaksud adalah perihal Berita Acara Struktur Persilangan Jalan Tol di Kabupaten Magelang yang disusun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga Jogja Bawen (JJB), Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), serta Konsultan Perencana PT. Cipta Strada KSO PT. Cipta Sarana Marga- PT. Planosip Nusantara Engineering Consultan-PT Wiratman.

Dalam rilis itu disebutkan, dokumen RTA tersebut sebagai dasar pembangunan boks pedestrian dan boks underpass sebagai bentuk mempertahanakan koneksitas aksesbilitas jalan eksisting yang terpotong pembanguanan Jalan Tol Jogja Bawen.

Namun dalam rencana pembangunan tersebut dan berdasarkan Surat balasan Direktur PT Jasamarga Jogja Bawen nomor AA/JJB/PP/670VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal: Klarifikasi bangunan struktur perlintasan seksi 1 Jalan Tol Jogja Bawen, yang tetap akan dilaksanakan pembangunan sesuai RTA.

Warga menyatakan keberatan atas jawaban dari PT Jasamarga yang tetap akan melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan, dengan pertimbangan, akses jalan ke lingkungan dusun tersebut hanya dapat dilalui dengan tiga jalan dan ketiganya terpotong pembangunan trase jalan tol Jogja-Bawen.

Berdasarkan RTA ketiganya akan dibuat boks pedestrian. Sedangkan berdasarkan dokumen RTA Jalan Tol Jogja-Bawen definisi “boks pedestrian” adalah “untuk jalan-jalan setapak yang tidak dilalui kendaraan bermotor yang berada di bawah jalan tol”.

Faktanya, seperti tertulis dalam rilis ini, jalan eksisting berukuran lebar 4 meter dan dapat dilalui kendaraan bermotor bahkan truk besar.

Namun berdasarkan RTA disebutkan, jalan eksisting kami hanya lebar 2 meter, faktanya berukuran 4 m dibuktikan dengan surat keterangan jalan dari Pemerintah Desa.

Petani melewati jalan eksisting yang bakal terdampak jalan tol. Foto: Dok Warga

“Akses jalan ke lingkungan kami dapat dilalui oleh mobil truk material, pengangkut pupuk, hasil pertanian, hasil peternakan dan mobil pemadam kebakaran. Apabila boks pedestrian tetap akan dibangun sesuai rencana maka kendaraan tersebut tidak dapat melintas, akibatnya pemukiman, usaha pertanian, usaha peternakan dan usaha lainya di lingkungan kami terancam berhenti dan terisolir akibat pembangunan Tol Jogja-Bawen,” bunyi rilis tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Persilangan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Berita Acara Persetujuan dengan Pemda Kabupaten Magelang (terlampir) pada catatan hasil koordinasi bersama menyatakan “BUJT akan mengakomodasi dan atau memfasilitasi pembangunan akses dan infrastruktur umum yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen sehingga memiliki fungsi minimal seperti kondisi dan fungsi semula.

Namun pada faktanya pemerintah Desa Bligo dua kali melayangkan surat keberatan kepada PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) hingga terlaksana audiensi bersama pun tidak menghasilkan solusi yang berpihak kepada masyarakat yang terdampak.

Tidak adanya Sosialisasi perencanaan dan pembangunan boks pedestrian maupun boks underpass kepada Pemerintah Desa maupun masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan alasan, data dan fakta tersebut, Warga Dusun Curah Lor, Bligo, Ngluwar, Magelang, akan melakukan aksi pemasangan spanduk tuntutan pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB di lokasi rencana pembangunan boks pedestrian Trukan Kidul, Desa Bligo, Ngluwar, Magelang.

Warga menuntut perubahan penanganan jalan yang terpotong oleh pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen dari struktur Box Pedestrian menjadi Box Underpass sehingga kondisi dan fungsi kembali seperti semula.

Rls/wied