JEPARA (SUARABARI.ID) –  Guru Besar  bidang Akuakultur di Department Akuakultur Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip Semarang Prof. Dr. Ir. Sri Rejeki, M.Sc. minta masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara, Forkopimda, Forkopimcam,  DPR RI, DPRD, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat  dan bahkan media untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLH.

“Sebab bisa saja tim Gakkum KLHK menghadapi tekanan dari oknum -oknum yang ingin mengail di air keruh, memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu proses hukum  yang dilakukan Gakkum KLHK harus transparan,”  ujar Prof. Dr. Ir. Sri Rejeki, M.Sc.

Sebagai Guru Besar dalam bidang Akuakultur yang  menekuni bidang  Akuakultur Pantai Berkelanjutan atau Sustainable Coastal Aquaculture Prof Dr Rejeki juga memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen Gakkum yang akan menerapkan pasal berlapis. “Sebab aktivitas yang mengakibatkan kerusakan atas alam merupakan  kejahatan berat,” tegasnya

Karena itu menurut Prof. Dr. Ir. Sri Rejeki, M.Sc jika memang terbukti bahwa aktivitas tambak udang di Karimunjawa mengakibatkan kerusakan lingkungan maka pelaku bukan saja harus dihukum berat, tetapi harus dihukum untuk memperbaiki lingkungan. “Rehabilitasi lingkungan yang rusak harus menjadi tanggung jawab pelaku,” terangnya

Kerusakan menurutnya meliputi penebangan dan kerusakan mangrove, kematian biota laut, penurunan daya dukung dan kerusakan kualitas air. “Semua akibat pencemaran dari buangan tambak organik budidaya udang intensif harus menjadi tanggung jawab pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam siaran pers yang di kirim suarabaru.id Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menegaskan penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa yang memanfaatkan secara ilegal kawasan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di  Taman Nasional Karimunjawa  harus dilakukan. Sebab kegiatan usaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  merupakan kejahatan serius.

Menurut Rasio Ridho Sani,  kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya

Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”,  ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani .

Hadepe