blank
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto (baju batik pegang mike), saat menyampaikan informasi keberadaan white area atau lokasi larangan untuk pemasangan APK.(SB/Bambang Pur)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) aman, para pimpinan bersama kader Partai Politik (Paprol) peserta Pemilu 2024, harus mematuhi regulasi dan paham white area. Hindari pemasangan APK di lokasi larangan (white area), agar APK tidak terkena sasaran razia penertiban.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menyatakan, aturan baru tentang white area di Wonogiri, saat ini mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri Nomor: 48 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik Bahan Kampanye dan APK.

Dibandingkan Perbup yang lama, kawasan white area bertambah memanjang. Utamanya di ruas jalan Jenderal Sudirman yang menjadi jalan protokol Kota Wonogiri ke arah selatan. Dulu ditetapkan hanya sampai Tugu Kalpataru. Kini bertambah memanjang sampai simpang empat Pencil, di Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri.

Untuk ruas jalan protokol Kota Wonogiri yang ke arah timur, yakni Jalan Diponegoro, batasnya sampai Jembatan Juranggempal, Lingkungan Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, kabupaten Wonogiri.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, aturan baru terkait kawasan bebas pemasangan APK tersebut, sudah dibagikan dan disosialisasikan kepada Parpol-Parpol dan melalui Liaison Officer (LO) atau naradamping Parpol.

Sebanyak 679

Secara nasional, kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak Selsa Tanggal 28 Nopember 2023 lalu sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Yakni berlangsung selama 75 hari, sebelum memasuki hari tenang menjelang pencoblosan yang diagendakan Tanggal 14 Februari 2024.

Upaya mematuhi regulasi dan paham adanya kawasan yang dilarang, itu diperlukan agar pemasangan APK tidak terkena sanksi pencopotan paksa. Sebab, sejak pra-kampanye di Wonogiri telah banyak pencopotan paksa sebanyak 679 APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo, menyatakan, telah melakukan 8 kali penertiban di 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri. Yakni pada Tanggal 6 sampai dengan 27 Nopember 2023. Hasilnya, telah melakukan pencopotan paksa terhadap 679 APK dan APS. Terdiri atas 93 rontek, 49 spanduk, 1 umbul-umbul, 105 baliho dan 431 bendera.

Jumlah tersebut, tidak termasuk yang dilakukan oleh jajaran Panwas. ”Kami sudah terbantu, karena sebagian telah diturunkan oleh Panwas,” jelas Joko Susilo.
Bambang Pur