blank
Kuasa hukum ARD, terdakwa kasus pabrik ekstasi di Pedurungan mengikuti jalannya persidangan di PN Semarang, Selasa (28/11/2023). (foto HP)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa 28 November 2023 membacakan putusan perkara nomor 451/Pid.Sus/2023/PN.Smg dengan amar Putusan Vonis Pidana Penjara 12 Tahun dan denda 5 Miliar Rupiah subsider 1 tahun Penjara dalam kasus pabrik ekstasi Pedurungan yang melibatkan terdakwa Aldina Rahmat Danny (ARD).

Kuasa hukum terdakwa ARD, Nasrul Saftiar Dongoran, mengatakan, pihaknya melihat dalam persidangan bahwa Majelis Hakim secara substansi meyakini jika Terdakwa ARD merupakan korban TPPO dengan adanya unsur paksaan, penipuan hingga tidak mendapatkan upah, namun dengan minimnya saksi dan alat bukti surat sehingga hakim menolak.

“Bahkan dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan dengan pledoii dari Penasihat Hukum Terdakwa I ARD, bahwa ARD dalam melakukan perbuatannya memproduksi narkotika atas perintah dari seseorang yang bernama Kapten yang disertai paksaan dan ancaman keselamatan jiwa,” katanya.

Pengacara dari NET Attorney Law Firm ini menjelaskan, majelis Hakim juga mempertimbangkan saksi meringankan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I ARD bahwa ARD merupakan anak yang baik dan berbakti kepada kedua orang tua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutannya, menuntut keduanya Terdakwa I ARD dan Terdakwa II MR dengan tuntutan seumur hidup, Penasihat Hukum Terdakwa I ARD berpendapat atas tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran karena fakta yang terungkap dipersidangan membuktikan bahwa ARD bukanlah pelaku utama.

“ARD melakukan kegiatan produksi narkotika atas perintah dari seseorang bernama Kapten dengan secara tipu daya, paksaan dan ancaman keselamatan jiwa,” kata Nasrul saat ditemui di PN Semarang.

Atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang yang dibacakan hari ini, Penasihat Hukum Terdakwa I ARD akan mempelajari berkas berkas putusan untuk mempertimbangkan langkah hukum kedepannya.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa I ARD juga akan melengkapi berkas-berkas sebagai Justice Collaborator kepada LPSK yang saat ini dalam proses penelaahan pimpinan.

“Harapan kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa I ARD, Penuntut Umum akan melihat kebenaran dan keadilan dan bukan semata-mata melakukan tuntutan ataupun dakwaan yang tidak mendasar. Harapan Kami, Penuntut Umum akan berkolaborasi dengan Terdakwa I ARD beserta penegakan hukum lainnya guna mengungkapkan pelaku utama atas nama Kapten dan yang lainnya sehingga mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” katanya.

Nasrul menjelaskan, dalam justice collaborator ini pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang baru Kami dapatkan mengenai pelaku utama, dan bukti-bukti keterlibatan dari Pelaku.

Sehingga hal ini lah yang membuktikan bahwa Terdakwa I ARD orang yang diperintah, orang yang ditipu hingga kemudian di Eksploitasi untuk memproduksi narkotika, sehingga sudah seharusnya Kejaksaan maupun Penuntut Umum melindungi ARD sebagai Korban Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

HP