SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Umum KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, bergerak cepat melakukan koordinasi, terkait terbitnya aturan dari Menpora RI, berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Permenpora No 14 Tahun 2024 ditetapkan 25 Oktober 2024. Peraturan itu baru disosialiasasi pada 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, dan hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa kehadiran Menpora Dito Ariotedjo.
Pada Pasal 53 disebutkan, pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini, paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BACA JUGA: Sambut Nataru, KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Dekorasi Natal Istimewa di Stasiun dan Kereta Api
Bersama para wakil ketua umum dan ketua bidang yang berkompeten di bidang itu, Tim KONI Jateng langsung melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jateng.
Kepala Inspektorat Dr Dhoni Widianto Msi, yang didampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabiltas Keuangan Daerah), menerimanya di Kantor Inspektorat, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa (24/12/2024).
Hadir pula dalam audiensi itu, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati, dan staf Erlangga Ardianza. Ada juga perwakilan Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).
BACA JUGA: Bambang Sugiyanto Terpilih Kembali sebagai Ketua Pengcab Forki Wonosobo
Sedangkan Ketua KONI Jateng Bona Ventura didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahamd Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (Rencana dan Anggaran) Danang Atmojo, Badan Audit Internal (BAI) April Sriwahono, dan Kabid Humas-Media Darjo Soyat.
”Para ketua KONI Kabupaten/Kota di Jateng mulai resah, menyikapi Permenpora No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,” kata Bona mengawali audiensi itu.
Dia menyebut, langkah cepat ini diambil, mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat Rencana Kerja dan Belanja (RKB) Tahun Kerja 2025. ”Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja. Maka kami pun akan nglembur di hari libur, untuk penyusunan RKB ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bulan Dana PMI 2024 Kabupaten Blora Raup Rp 1 Miliar Lebih
Hal yang kemudian menjadi pertanyaan pihak KONI Jateng dan pengurus lainnya, setelah Oktober 2025, apa yang bisa dilakukan. Sebab, kepengurusan KONI Jateng Periode 2021-2025 akan berakhir pada Desember 2025. Artinya, masih ada dua bulan masa kerja yang harus dilakukan.
Sementara itu, Dhoni Widianto menyampaikan, bila sesuai Permenpora No 14 Tahun 2024, berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama, hingga Oktober 2025 mendatang. ”Dapat kami simpulkan, Permenpora ini baru akan mulai efektif berlaku pada 25 Oktober 2025. Jadi KONI masih bisa menyusun RKB seperti selama ini,” ujarnya.
Pihaknya juga memberi ruang kepada KONI Jateng, untuk ikut mengoreksi Permenpora No 14 Tahun 2024 ini, dengan berkoordinasi bersama Disporapar Jateng. ”Kita semua harus menunggu perkembangan hingga Oktober 2025. Apalagi KONI Pusat telah melayangkan surat revisi, yang berarti ada kemungkinan revisi dari Permenpora itu,” ungkap Dhoni lagi.
Dalam audiensi itu, Kadisporapar Agung Haryadi, juga memberikan dukungan pada KONI Jateng untuk berdialog dengan Menpora, terkait Permenpora No 14 Tahun 2024 itu. ”Kami akan mendukung setiap langkah KONI, dalam pengelolaan organisasi,” terang dia.
Secara umum, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini memang menimbulkan kegaduhan di kalangan olahraga. Beberapa pasal juga bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olyimpic Charter).
KONI Pusat pun, juga sudah melayangkan usulan revisi, lewat surat nomor 1893/UMM/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.
Riyan