Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah menghitung barang bukti miras yang disita dari BU (49) warga Mojosongo Jebres kota Surakarta. (Dok/RestaSka).

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Upaya Polresta Surakarta dan Polsek jajaran secara rutin selalu melakukan kegiatan razia terhadap penyakit masyarakat ( Pekat) dengan sasaran minuman keras, judi, narkoba, PSK Jalanan serta senjata tajam.

Hasilnya , Polisi berhasil mengungkap penimbunan minuman keras (Miras) illegal di kediaman BU (49) warga Mojosongo Jebres kota Surakarta. Selain mengamankan pemilik, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan botol berisi miras illegal.

“Tim sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk di Mojosongo Kecamatan Jebres kota Surakarta hari ini”, kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Sabtu (18/11).

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah mengunggah barang bukti miras yang disita dari BU (49) warga Mojosongo Jebres kota Surakarta. (Dok/RestaSka)

Penangkapan pelaku dan pengungkapan penimbunan miras illegal, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta berawal adanya informasi dari Call Center Polresta Surakarta.

Tim Sparta yang mendatangi lokasi sebagaimana laporan penduduk dan mendapatkan keterangan adanya salah satu warga sering beraktifitas melakukan pengiriman barang dengan kemasan karton. Dicurigai barang yang dikirim adalah miras.

Ketika petugas melakukan konfirmasi kepada pemilik, yang bersangkutan mengelak jika barang tersebut adalah miras. Setelah mendapat ijin pemilik rumah, polisi segera melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan yang nihil tak menyurutkan langkah petugas menjalankan tugasnya. Tim Sparta mencurigai tindakan pemilik rumah yang selalu berdiri didepan pintu sebuah kamar.

Atas kecurigaan itu Tim Sparta meminta ijin melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Meski sempat mengajukan penolakan dengan mengatakan ada hewan galak di kamar bersangkutan, akhirnya pemilik rumah membukakan pintu ruangan.

Kecurigaan petugas benar adanya, karena didalam kamar ditemukan tumpukan karton berisi miras. Dalam pemeriksaan awal pemilik rumah mengatakan miras bersangkutan adalah miliknya dan akan dikirim ke toko sesuai pesanan.

“Barang Bukti yang berhasil disita dirumah pelaku sebanyak 466 botol miras berbagai merk. Diantaranya 140 botol merk Kawa Hijau, 15 botol merk Kawa Merah,108 botol merk Anggur Merah Gold,65 botol merk Anggur Putih, 51 botol merk Anggur Merah,24 botol merk Joker, 24 botol merk Kolesom, 24 botol merk Intisari dan 15 botol merk Api,” beber Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK sembari menambahkan barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti kasusnya sesuai prosedur Tipiring.

Bagus Adji