BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Satlantas Polresta Banyumas menggelar penertiban dan penindakan pelanggaran lalulintas kasat mata dan penertiban knalpot tidak standar (bronk) secara hunting system di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan dua hari di akhir pekan, yaitu pada Sabtu dan Minggu (18-19 November 2023).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatlantas, Kompol Dr Doddy Triantoro mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas sejumlah 94 pelanggar.
“Kami melakukan penindakan dengan hasil dua unit KBM knalpot tidak standar (bronk) dan tanpa TNKB, serta tanpa surat-surat kendaraan yang sah, serta 92 unit SPM knalpot bronk),” kata Doddy, Senin (20/11/2023).
Menurut Doddy, para pelanggar diberi penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional serta diberi pembinaan untuk mematuhi peraturan lalulintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke urusan tilang Satlantas Polresta Banyumas.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini masyarakat Banyumas lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat kita minimalisir bersama,” ungkap Doddy.
Ning S