blank
Eksekusi komplek pertokoan di Jl Pringapus Kalikajar berhasil dilakukan panitera PN Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pelaksanaan eksekusi komplek pertokoan di Jl Raya Priangapus dan lahan usaha beton di Jl Ngadiwongso Kalikajar Wonosobo milik CV Mekar Sari oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (8/11/2023), sempat mendapat penolakan dari pemilik pertokoan dan penyewa lahan usaha beton.

Eksekusi komplek pertokoan dan lahan usaha beton tersebut dilakukan setelah kedua aset menjadi jaminan di sebuah lembaga keuangan Wonosobo. Namun setelah jatuh tempo tidak ada penyelesaian dari pemilik aset, Eva Triana dan Sobinah, pemilik CV Mekarsari, warga Pringapus Kalikajar.

Karena tidak ada penyelesaian dari pemilik, maka aset jaminan bank tersebut dilelang oleh pihak bank kepada pihak ketiga. Saat ini, pemenang lelang akan mengambil alih aset yang masih dikuasai pemilik awal. Hanya saja pelaksanaan eksekusi mendapat penolakan dan perlawanan dari pemilik toko dan penyewa lahan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh panitera Pengadilan Negeri Wonosobo, Sri Susilowati, SH dan mendapatkan pengamanan ketat dari aparat keamanan dari Polres setempat. Pengamanan ketat dilakukan karena pemilik aset mengerahkan puluhan massa.

Awalnya proses eksekusi akan dilakukan di lahan yang disewa Yatimah untuk usaha pembuatan material beton di Jl Ngadiwongso Kalikajar. Namun penyewa lahan menolak dan melawan karena pemberitahuan dilakukan secara mendadak. Sewa-menyewa lahan juga dilakukan jauh hari sebelum aset tersebut dijadikan jaminan pinjaman di bank.

Guna menolak pelaksanaan eksekusi, bahkan Yatimah sempat menghalangi dam truk yang akan masuk lokasi untuk memindahkan material yang ada dengan tidur di depan dam truck. “Saya tetap akan menolak eksekusi ini. Karena saya statusnya sewa lahan dan jatuh tempo sewa sampai tahun 2037 nanti,” teriaknya.

Setelah gagal melakukan eksekusi di lokasi pertama, tindakan yang sama oleh panitera PN Wonosobo bergeser ke komplek pertokoan di Jl Raya Priangapus. Di tempat tersebut, penolakan dan perlawanan dilakukan oleh pemilik lahan, Eva Triana yang didukung sejumlah massa

Pemilik CV Mekar Sari Eva Triyana melalui kuasa hukumnya, Hendra Pasmungkas merasa keberatan jika toko dan lahan usaha beton miliknya dieksekusi paksa PN Wonosobo. Pasalnya, eksekusi itu dilakukan tanpa mengindahkan kaidah hukum yang berlaku.

Tunda Eksekusi

blank
Penyewa lahan usaha beton di Jl Ngadiwongso Kalikajar Wonosobo menolak tempat yang akan dieksekusi. Foto : SB/Muharno Zarka

“Kita minta ditunda dulu. Jangan lakukan eksekusi saat ini. Karena kita butuh persiapan untuk mengosongkan komplek pertokoan. Apalagi tempat ini juga tengah disewa pihak lain dan banyak barang yang ada,” serunya berdebat dengan salah panitera PN Wonosobo yang akan melakukan eksekusi.

Menurut Eva, jika eksekusi yang dilakukan oleh PN Wonosobo itu sangat mendadak. Terutama karena surat pemberitahuan penyitaan yang diberikan ke dirinya hanya dalam waktu 3 hari saja. Padahal kalau pemberitahuan eksekusi paling cepat dilakukan dalam satu minggu.

Pihaknya juga menyayangkan jika eksekusi yang dijalankan ini. Menurutnya eksekusi masih syarat kepentingan. Sebab kasus perkara perdata ini masih berproses di PN Wonosobo dan belum dinyatakan inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya masih ada perkara di PN Wonosobo. Besok Kamis (9/11/2023) dan Kamus (16/11/2023) saya sidang lagi. Saya juga masih ada perkara di Polda Jawa Tengah. Seharusnya nggak ada eksekusi ini. Lagian di dalam toko masih ada banyak barang milik penyewa,” tentangnya.

Sementara itu, pihak Panitera PN Wonosobo, Sri Susilowati SH saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Pihaknya meminta agar persoalan ini bisa ditanyakan ke Humas PN Wonosobo secara langsung.

Namun dalam pembacaan dokumen keputusan eksekusi dari PN Wonosobo itu, Sri Susilowati menyampaikan jika dua tempat yang akan di eksekusi telah selesai dalam lelang. Sehingga aset tersebut telah dimiliki oleh pihak lain. Hanya sejauh ini pemilik lama, Eva Triana masih belum mengosongkan tempat tersebut.

“Maka sesuai dengan permohonan pemohon, pada pokoknya meminta dilaksanakan pengosongan lahan dan penyerahan tanah obyek lelang, dilakukan oleh PN Wonosobo atau dengan secara paksa,” terangnya dalam pembacaan putusan perkara untuk eksekusi.

Sejumlah massa sempat meneriakan permintaan penundaan eksekusi. Setelah melakukan lobi bersama, akhirnya ditemui jalan tengah eksekusi tetap dilakukan tapi barang yang ada di toko akan dipindah pemiliknya secara bertahap. Sedang eksekusi lahan yang disewa untuk usaha material beton belum ada informasi lanjutan.

Muharno Zarka