blank
Wakajati Jawa Tengah, Teguh Subroto memberikan sosialisasi tentang Surat Edaran tentang cara pemblokiran aset korupsi. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, tentang tata cara pelacakan pemblokiran dan penyitaan aset tanah tindak pidana korupsi.

Surat Edaran tersebut merupakan implementasi aksi perubahan yang digagas oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto saat Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat 1  berjudul “Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”.

Diketahui, Surat Edaran Nomor (SE-2/ F/Fjp/10/2023) itu menjadi yang pertama untuk diaplikasikan di seluruh Indonesia.

“Latar belakang timbulnya SE ini adanya putusan Makamah Agung nomer 37P. Didalam uji materai itu peraturan kementrian ATR/BPN pasal 7,14,16, pasal 41 peraturan menteri ATR nomor 13 tahun 2017 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Isinya apa (SE ini) tentang tata cara blokir,” ungkap Wakajati kepada awak media usai sosialisasi SE di kantor Kejati Jateng, Senin (6/11/2023).

Menurut Teguh, aksi perubahan ini juga ditindaklanjuti dengan terintegrasinya sistem kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementrian ATR/BPR dalam mendukung informasi data kepemilikan tanah.

Ia menyebut, MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementrian ATRAKSI/BPR ini untuk permintaan informasi data tentang tanah yang diduga merupakan hasil tindakan pidana itu atau milik terpidana itu. Sehingga bisa segera diketahui keberadaannya (aset) apakah itu sudah dialihkan.

Teguh berharap kolaborasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi tersebut mampu memulihkan keuangan negara akibat tindak korupsi.

Selain itu, juga menjadi pedoman satgas mafia tanah dalam melakukan penindakan penyitaan.

Disampaikan, terintegrasinya Kementrian ATR/BPN diharapkan mampu memangkas birokrasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi. Karena selama ini pelacakan memakan waktu hingga 3 bulan, seperti dalam penindakan terpidana korupsi penggelapan sertifikat tanah, Agustinus.

Menurut Wakajati, di Jawa Tengah, ada perkara atas terpidana Agustinus. “Ada permintaan tanah di Jakarta Timur, dari surat yang dikeluarkan dengan balasan BPN Jakarta Timur memakan waktu hingga 3 bulan. Kiita ingin memangkasnya dengan MoU tersebut,” imbuhnya.

Ning S