Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan saat mencopoti baliho caleg yang melanggar. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang beterbaran di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus.

Penertiban dilakukan menyusul adanya surat instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait pelaksanaan penertiban APK usai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif 2024.

”Hari ini kami bekerjasama dengan Satpol PP Kudus dan beberapa instansi lain untuk mulai menertibkan APK yang ada unsur ajakannya, kami mulai dari wilayah Jekulo dan Mejobo,” ucap Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (6/11).

Dia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pada hari ini, para caleg dan partai politik juga telah disosialisasikan mengenai penertiban ini. Mereka juga dipersilahkan untuk mencopot sendiri apk-apk yang berisi ajakan.

”Karena memang saat ini sedang masa tenggang dan tidak diperbolehkan adanya APK dalam bentuk apapun, namun memang masih banyak yang terpasang dan akhirnya kami lakukan penertiban ini,” sambungnya.

Usai ditertibkan, APK-APK ini akan dibawa Satpol PP Kudus untuk disimpan di kantor mereka. Para caleg pun tidak diperkenankan mengambil APK yang telah dilakukan penertiban.

”Ini kesepakatan bersama, kemarin sudah kami sosialisasikan jadi kami rasa sudah jelas,” pungkasnya.

Bawaslu Kudus sendiri mendeteksi setidaknya ada 1.800-an baliho, spanduk hingga umbul-umbul partai politik di Kudus yang beterbaran di sembilan kecamatan di Kudus.
Meski demikian, Bawaslu belum bisa mengklasifikasi berapa jumlah APK ataupun alat peraga sosialisasi (APS) yang ada.

Ali Bustomi