Pemotongan pipa illet yang masuk di Kawasan Taman Nasional dalam operasi terpadu

JEPARA (SUARABARU.ID) – Operasi Terpadu Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Karimunjawa yang digelar oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 2 – 4 November 2023 mendapatkan apresiasi Kawali Jawa Tengah yang selama ini memberikan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat terdampak

Hal tersebut diungkapkan oleh Tri Hutomo kepada SUARABARU.ID Jumat (3/11-2923) pagi menanggapi operasi terpadu yang melibatkan personil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menko Maritim dan Investasi, Kementerian Perikanan dan Kelautan, kepolisian, TNI dan Satpol PP.

“Semua ini dilakukan untuk masyarakat Karimunjawa dan Jepara. Sebab jika sektor pariwisata dapat berkembang tentu akan membuat masyarakat lebih sejahtera.Kuncinya pelestarian alam yang menjadi kekuatannya,” tambah Tri Hutomo.

Menurut Tri Hutomo, Karimunjawa telah dirancang, sebagai Kawasan Startegis Pariwisata Nasional, Kawasan khusus Pariwisata Nasional, Kawasan Biospher Dunia, dan Taman Nasional.”Karena itu Karimunjawa adalah  aset khusus  yang harus dilindungi,” ujarnya

Karimunjawa dengan berbagai kekhususan tiba tiba menjadi situs Tambak Udang intensif dengan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan alam (darat dan laut) Karimunjawa, dampak sosial, ekonomi masyarakat.

Masyarakat kecil seperti nelayan tradisional, petani rumput laut, nelayan kerang,kepiting dll secara langsung terkena dampak telak. Mata pencaharian mereka terdampak dengan adanya limbah tambak. “Laut yang tercemar juga terbukti berakibat bagi masyarakat atau sektor pariwisata,”terangnya

Pemotongan pipa inlet tambak udang di Karimunjawa yang lewat kawasan taman nasional

Usaha tambak sudah terbukti tidak memilki izin lingkungan serta izin-izin lainnya seperti izin dasar dan izin pendukung. Aktivitas tambak juga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan hasil laboratorium kualitas air laut serta berdasarkan bahan dan keterangan hasil pengawasan tahun sebelumnya. Selain itu juga melanggar UU No.5 tahun 1990, aktivitas tambak udang terbukti tidak sesuai dengan fungsi zona yang telah ditetapkan.

“Lima tahun sudah penegakan undang-undang sebagai upaya ketegasan hukum memberikan kepastian kepada masyarakat dan pulau Karimunjawa sebagai kawasan strategi pariwisata nasional ini kami nantikan. Kurang lebih dua tahun upaya-upaya kami, bersama masyarakat Karimunjawa dan rekan-rekan kami di lapangan, yang tanpa lelah, dengan gigih terus melakukan edukasi-edukasi, melakukan pengumpulan data dan tak kenal lelah untuk menjaga kondusifitas wilayah dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sedikit demi sedikit telah menampakkan hasil,” ungkap Tri Hutomo

Sampai saat ini telah kita buktikan, bahwa kita adalah masyarakat yang cinta damai, yang senantiasa menjaga sosial, budaya, keselarasan antara alam dan manusia. “Warisan termahal dan terbaik dari diri kita untuk keluarga, keturunan, dan lingkungan adalah keindahan akhlak kita,” paparnya

Ia juga mengucapkan  terima kasih kepada Pemerintahan Pusat sampai Daerah, yang telah menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Karimunjawa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “Ini adalah langkah awal dalam penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, membuktikan bahwa kita di negara hukum, maka tidak ada yang kebal hukum, karena semua setara di mata hukum,” pungkasnya

Hadepe