Pemkot Semarang melaunching aplikasi Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang, Selasa (31/10/2023). foto HP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang melaunching aplikasi baru bernama Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).

Inovasi aplikasi ini dibuat untuk mencegah, dan menindak para pelaku penerima gratifikasi dan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang. Selain itu juga untuk menganalisa langkah-langkah pencegahan korupsi secara transparan dan integritas dalam pelayanan publik.

Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, manakala menemukan adanya indikasi atau dugaan korupsi dan gratifikasi maupun pemerasan di wilayah Pemkot Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan, program ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan yang mudah dengan digitalisasi.

Masyarakat sekarang tidak perlu lagi datang ke Inspektorat dengan membawa berkas-berkas secara utuh untuk melaporkan indikasi atau dugaan korupsi.

“Kalau ada digitalisasi kan asesmen langsung ya, jadi kita punya data, langsung kita masukkan tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada potensi-red) berkasnya terselip,” katanya usai launching Aplikasi Lopissemar.

Dengan adanya aplikasi Lopissemar ini Jadi banyak hal yang bisa diasesmen, bisa melakukan pemenuhan atau kewajiban terkait dengan bentuk pencegahan potensi yang beresiko korupsi

“Ini penanganan pencegahan korupsi, karena tadi pada saat rapat disampaikan hal untuk lebih memudahkan melakukan pencegahan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya juga memastikan bakal menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya. Ia juga akan melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah pemerintahan, dengan bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi termasuk potensi korupsi tidak hanya di jajaran PNS (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang, tapi sampai camat, dan lurah. Karena memang sekarang ini kan lurah juga sudah jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red), sehingga ini juga berpotensi. Karena kan unsur korupsi ada tiga, satu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan tiga terkait administrasi. Kadang-kadang administrasi ini lurah tidak paham sehingga harus kita lakukan pemahaman,” katanya.

Sementara itu, Plt Inspektur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan, akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan tersebut. Dirinya mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang.

“Jadi tidak masalah laporan saja, laporan pun kita juga ada dua. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan gratifikasi, dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (yang kemungkinan suap atau gratifikasi-red) juga bisa melaporkan. Bisa diakses untuk siapa pun masyarakat, ASN juga bisa. Kita pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kita jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan,” katanya.

Hery Priyono