KUDUS (SUARABARU.ID) –Pj Sekda Kudus Revlisianto Subekti saat membacakan jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi DPRD Kudus mengatakan, saat Ini Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus sedang dalam proses perubahan.
Melalui perubahan Perda tersebut, maka sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Kudus akan dipecah.
“Saat ini Perda Nomor 5 Tahun 2022 sudah dalam tahap proses evaluasi. Dengan adanya Perda tersebut, sejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kudus akan mengalami perubahan,”kata Revlisianto saat hadir mewakili Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Senin (30/10).
Sebelumnya Perda tersebut sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kudus terkait Pembentukan BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah).
Perubahan Perda itu berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 120/5434/SJ, tanggal 12 September 2022, tentang Pembentukan BRIDA dan Surat Kepala BRIN Nomor : B-87/I/OT.00.00/1/2023, tanggal 27 Januari 2023, Hal Pertimbangan Pembentukan BRIDA, maka Bentuk BRIDA untuk Kabupaten Kudus digabungkan dengan Bidang Litbang pada Bappeda dengan Nomenklatur Bapperida.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus mengusulkan pemecahan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.
Usulan pemecahan OPD itu digulirkan melihat beban masing-masing OPD yang dinilai terlalu banyak sehingga kurang fokus dalam melaksanakan tugasnya.
Empat fraksi yang mengusulkan pemecahan OPD yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS. Usulan itu disampaikan berdasarkan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Sebanyak lima OPD yang diusulkan dipecah yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Nakerperinkop dan UKM), Dinas Sosial P3AP2KB, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan Sekretarian DPRD Kabupaten Kudus.
Usulan pemecahan OPD itu telah disampaikan para juru bicara fraksi di DPRD Kudus pada rapat paripurna pandangan umum atas RAPBD 2024, Kamis lalu. Pj Bupati Kudus Bergas C Penanggungan telah memberikan jawaban atas usulan tersebut pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Kudus, Senin (30/10).
Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat mengatakan, usulan pemecahan OPD di lingkungan Pemkab Kudus itu mempertimbangkan kerjanya yang terlalu banyak.
Ia mencontohkan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencakup tiga bidang yang urusannya sangat kompleks. Karena itu, Fraksi Nasdem mengusulkan agar Disdikpora dipecah menjadi dua OPD yakni pertama Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Termasuk juga empat OPD lainnya. Dengan pemecahan ini diharapkan masing-masing dinas akan lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya serta lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Usulan perombakan SOTK ini, kata dia, merupakan konsekuensi telah disahkannya Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Ads-Ali Bustomi