blank
Contoh pemasangan baliho caleg di Wonosobo yang melanggar peraturan. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Hampir di semua wilayah di Indonesia, baliho para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD, sudah bertebaran di mana-mana, termasuk di daerah Wonosobo Jawa Tengah.

Dengan berbagai ukuran dan gaya penampilan masing-masing, para caleg tersebut berupaya memperkenalkan diri kepada masyarakat luas. Mereka berharap dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) bisa lebih dikenal oleh calon pemilih.

Namun demikian, pemasangan baliho para caleg sejatinya sudah diatur dalam UU No : 17 tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No : 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, Kamis (26/10/2023), mengatakan pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut jelas tertuang adanya pelarangan pemasangan alat peraga pemilu pada lokasi fasilitas pemerintahan, pendidikan dan keagamaan.

“Artinya, pemasangan baliho atau spanduk atau bentuk lainnya di area tersebut dilarang. Namun ternyata para caleg masih saja memasang APS di tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang baliho dalam bentuk apapun,” ujar mantan aktifis LSM di Wonosobo itu.

Sarwanto menyebutkan, salah satu contoh pelanggaran pemasangan baliho caleg itu terjadi di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur. Tepat di depan pagar teralis kantor tersebut berderet baliho caleg dari berbagai partai peserta Pemilu 2024.

“Informasi yang diperoleh dari pihak Kelurahan Wonosobo Timur, pemasangan baliho caleg itu umumnya dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan pihak kelurahan,” katanya.

Padahal, lanjut dia, pihak Kelurahan Wonosobo Timur telah memberikan peringatan dengan memasang banner bertuliskan : Dilarang Memasang Papan Iklan Reklame dan Spanduk di Area Kantor dan di Area Taman Kota/Publik.

Mendapati informasi tersebut, Bawaslu Wonosobo telah melayangkan surat kepada para pimpinan partai politik yang calegnya memasang baliho di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur, agar segera menurunkan baliho-baliho tersebut.

Langgar Tibum

blank
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

“Ya benar, kami telah meminta kepada pimpinan partai yang bersangkutan untuk segera menurunkan baliho caleg mereka di area Kantor Kelurahan Wonosobo Timur. Hal itu, tertuang dalam surat Nomor 329/PM.00.02/K.JT-29/10/2023 tanggal 25/10/2023,” katanya.

Dikatakan Sarwanto, permintaan penurunan baliho tersebut karena ada pelanggaran atas aturan yang ada. Selain itu, juga melanggar ketertiban umum dan berpotensi mengganggu proses pelayanan publik di Kantor Kelurahan Wonosobo Timur.

“Memang sih, itu posisi yang sangat strategis, tetapi peraturan harus ditegakkan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh dinamika politik,” lanjut Sarwanto.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa pada dasarnya masa kampanye belum tiba. Sesuai tahapan Pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saat ini, imbuhnya, masuk pada tahapan menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan menunggu penetapan pasangan Capres/Cawapres. Dia meminta agar partai politik, caleg, dan tim kampanye bisa menahan diri, menunggu saatnya tiba.

“Pemilu dan Pilpres adalah proses memilih para wakil rakyat, pemimpin rakyat yang hebat dan bijaksana. Kami mengajak para pimpinan partai politik, tim kampanye, para caleg agar juga bersikap bijaksana dan taat pada peratutran yang disepakati sehingga masyarakat akan respek kepada mereka,” harap Sarwanto.

Pernyataan Sarwanto tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan sudah cukup banyak masyarakat yang terganggu dengan adanya baliho caleg yang tidak pada tempatnya dan baliho caleg yang sudah rusak namun dibiarkan begitu saja.

Masyarakat bahkan, papar Ketua Bawaslu, menilai baliho tersebut menjadi sampah visual yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota Wonosobo. Sebaiknya para caleg memasang APS maupun APK di tempat yang sudah ditentukan.

“Masyarakat sangat berharap Pemilu 2024 berjalan meriah dan menggembirakan. Namun tetap dalam koridor ketertiban umum agar masyarakat merasa aman dan nyaman di tengah dinamika politik yang ada,” pungkasnya.

Muharno Zarka