Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Dok/Pngtree

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kudus saat ini diambil alih KPU Provinsi. Hal ini dilakukan menyusul selesainya masa tugas anggota KPU Kudus periode 2018-2023 sementara pengumuman  hasil seleksi komisioner baru mundur dari jadwal.

Sekretaris KPU Kabupaten Kudus, Dafaf Ali saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, anggota KPU Kudus periode 2018-2023 telah habis masa jabatannya per 23 Oktober 2023.

Berdasarkan SK KPU RI, tugas dan wewenang KPU di 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah saat ini diambil alih oleh KPU Provinsi Jateng.

“SK KPU RI sudah turun, dan sementara tugas dan wewenang anggota KPU di 23 kabupaten/kota di Jateng termasuk Kudus diambil alih oleh KPU Provinsi,”kata Dafaf, Selasa (24/10).

Dafaf mengatakan, pengambilalihan tugas dan wewenang tersebut akan dilakukan sampai anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi ditetapkan dan dilantik.

“Untuk kapan pengumuman dan pelantikan anggota KPU Kabupaten yang baru, kami masih belum tahu karena itu kewenangan KPU RI,”tandasnya.

Namun demikian, kata Dafaf, kemungkinan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Apalagi, saat ini banyak tahapan Pemilu yang harus segera dilakukan.

Menurut Ali, saat ini proses tahapan pemilu 2024 di KPU Kudus adalah proses penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT). Rancangan DCT tersebut nantinya akan dimintakan persetujuan ke parpol peserta Pemilu sebelum nantinya dituangkan dalam surat suara.

Berdasarkan jadwal, DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang dan akan diumumkan pada 4 November 2023.

Meski diambil alih oleh KPU Provinsi, namun Dafaf menegaskan tahapan pelaksanaan Pemiku 2024 tidak akan terganggu.

Ali Bustomi