Kajari Blora Haris Hasbullah saat menyampaikan penetapan tersangka BS sebagai tersangka dugaan korupsi kungker fiktif. Foto: Kudnadi Saputro Blora.

BLORA (SUARABARU.ID) — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan BS sebagai tersangka dugaan korupsi Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif,  tersangka itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, periode 2014 hingga 2019.

Hal itu disampaikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Blora kepada wartawan, di kantor Kejari Blora, Jalan A. Yani Blora, Rabu, (18/10/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja.

“Sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik, dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif,” kata Haris Hasbullah.

BPKP Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan audit berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD komisi C Kabupaten Blora periode tahun 2014 sampai dengan 2019.

“Audit dengan nomor surat SR-548/PW11/5.1/2020 tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo terdapat kerugian sebesar Rp 625.457.450 (Enam ratus dua puluh lima juta Empat ratus lima puluh tujuh ribu Empat ratus lima puluh rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Blora, merupakan tindak lanjut kegiatan Expose bersama Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan Jam Pidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Blora beserta jajaran yang dilaksanakan pada Jumat 13 Oktober 2023 di Aula Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kronologi perkara sebagai berikut, pada 3 November 2014 sampai dengan 27 Juli 2019 terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja luar daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora periode tahun 2014 sampai dengan 2019 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

Penanganan perkara ini adalah murni penegakan hukum dan tidak ada hubungannya dengan konstelasi tahun politik, imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

“Kami menetapkan tersangka BS (Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 sampai dengan 2019) berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” tegas Kajari Blora.

Kudnadi Saputro