Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud, SIK., MA., jelaskan sesuai Permenhub RI nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polres Blora, akun resmi Satlantas menyampaikan imbauan melalui akun resmi media sosialnya, bahwa sepeda listrik tidak bleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan khusus.

Hal tersebut disampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud, SIK., MA., menjelaskan bahwa sesuai Permenhub RI nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, pada pasal 5 ayat (1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada: a. lajur khusus; dan/atau b. kawasan tertentu; ayat (2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lajur sepeda; atau b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Imbauan TMC Satlantas Polres Blora dalam media sosial IG. Foto: Tangkapan Layar TMC

Ayat (3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemukiman; b. jalan yang ditetapkan untuk hari ebas kendaraan bermotor (car free day); c. kawasan wisata; d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi; e. area kawasan perkantoran; dan f. area di luar jalan.

“Ingat ya, tidak boleh di operaskan di jalan raya,” kata AKP Noach Hendrik Daud kepada suarabaru.id Minggu, (1/10/2023).

Halo warga Kabupaten Blora, lanjut Kasat, pada pasal 5 jelas sekali, dimana saja tempat yang dapat digunakan untuk sepeda listrik, jadi stop sepeda listrik di jalan raya.

“Sepeda listrik hanya dapat digunakan di enam tempat, yakni di jalur khusus sepeda, di kawasan pemukiman, di kawasan car free day, di kawasan wisata, di area perkantoran dan di area luar jalan,” tandas Kasat Lantas Polres Blora.

Untuk diperhatikan, stop sepeda listrik di jalan raya, melindungi mereka dari bahaya di jalan raya, Satlantas memberikan imbauan tentang bahaya suatu pelanggaran demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Kudnadi Saputro