JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang Jumat 29-September 2023, Pemkab Jepara yang diwakili Asisten II Sekda Heri Yulianto dan Ketua DPRD Haizul Ma’arif kompak menegaskan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 harus dilaksanakan.
“Sesuai ketentuan tambak udang intensif tidak diperbolehkan di Karimunjawa,” ujar Heri Yulianto. Sementara Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menegaskan wilayah Karimunjawa bukan uuntuk tambak udang karena karena merusak lingkungan. “Mencegah kerusakan harus didahulukan dengan menegakkan Perda RTRW,” ujar Haizul Ma’arif.
Hal tersebut diungkapkan keduanya dihadapkan anggota Komisi II DPR RI yang melaklukan kunjungan kerja spesifik. Dalam kunjungan kerja tersebut hadi tiga anggota Komisi II yaitu Supriyanta (F Gerindra), Teddy Setiadi (F PKS) dan Moh Toha (FPKB). Sementara dari kelompok petani tambak udang diantara hadir Ahmad Gunawan (LBHIM), Sutrisno Teguh Santoso dan Siti. Sedangkan dari aktrivis lingkungan hadir Bambang Zakaria dari Lingkar Juang Karimunjawa dan Tri Hutomo serta Bambang Budiyanto dari Kawali. Sejumlah pejabat dari Pemkab Jepara juga turut hadir
Kunjungan kerja tersebut menurut Moh Toha dari Fraksi PKB ingin mendengar langsung dari Pemerintah dan masyarakat Jepara terkait tambak. “Dihadirkan pemkab, dan dua kelompok pro dan kontra tambak untuk menyampaikan perspektifnya masing-masing,”ujarnya
Sementara Supriyanta dari Fraksi Gerindra mengharapkan dari pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang baik. “Bagaimana kalau tambak tetap dilanjutkan, diberikan pembinaan dan solusi agar tidak mematikan mata pencaharian mereka, namun mereka dibina agar menghadirkan tambak yang ramah lingkungan,” ujarnya. Sejak dulu tambak di Karimunjawa sudah ada, tambahnya
Ahmad Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat yang merupakan kuasa hukum petani tambak menegaskan, berdasarkan konstitusi hendaknya usaha warga tidak dimatikan. Apalagi menurutnya Perda RTRW Jepara bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi dan undang-undang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik sosial.
“Juga ada kontradiksi antara antara kebijakan Pemkab Jepara dengan profil Dinas Perikanan Kabupaten Jepara tahun 2023,” tegasnya
Sementara Teguh Santoso, salah satu petambak Karimunjawa mengungkapkan, sejarah tambak di Karimunjawa sudah ada sejak dulu. Tanah kami sudah SHM, kontur pasir yang lebih cocok digunakan tambak udang. “Kami sudah mengajukan izin berkali-kali namun dipersulit. Mohon dilegalkan tambak kami. Beri kepastian usaha kami, karena tanah tersebut sah milik kami,” tegas Teguh Santoso
Sedangkan Tri Hutomo dari Kawali mengungkapkan, ada banyak peraturan yang melarang adanya tambak di Karimunjawa, namun tetap diterjang. “Karena itu perlunya penegakan aturan,” tegasnya.Hal senanda juga disampaikan Bambang Zakaria. “Sejak dulu kami makan dari laut. Namun sejak ada tambak semuanya berubah. Saat ini belum ada ketegasan padahal sudah ada ada aturan jelas,” terang Bambang Zakariya
Diakhir pertemuan Teddy Setiadi dari Fraksi PKS mengungkapkan, persoalan tersebut perlu bicarakan dengan kementerian uuntuk merumuskan hasilnya. Hasil rapat tersebut menurutnya perlu dinaikkan menjadi bahan rapat kerja komisi II DPR RI. “Perlu mencari jalan tengah dengan melakukan penelitian dampak lingkungan akibat tambak serta sinkronisasi petani tambak dengan pariwisata,” tuturnya
Hadepe