blank
Anggota DPR RI Komisi II dengan kelompok pro tambak dan kelopok kontra tambak undang

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang Jumat 29-September 2023, Pemkab Jepara yang diwakili Asisten  II Sekda Heri Yulianto dan Ketua DPRD Haizul Ma’arif kompak menegaskan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 harus dilaksanakan.

“Sesuai ketentuan tambak udang intensif tidak diperbolehkan di Karimunjawa,” ujar Heri Yulianto. Sementara Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menegaskan wilayah Karimunjawa bukan uuntuk tambak udang karena karena  merusak lingkungan. “Mencegah kerusakan harus didahulukan dengan menegakkan Perda RTRW,” ujar Haizul Ma’arif.

blank
Anggota Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik soal tambak Karimunjawa

Hal tersebut diungkapkan keduanya dihadapkan anggota Komisi II DPR RI yang melaklukan kunjungan kerja spesifik. Dalam kunjungan kerja tersebut hadi tiga anggota Komisi II yaitu Supriyanta (F Gerindra), Teddy Setiadi (F PKS) dan  Moh Toha   (FPKB). Sementara dari kelompok petani tambak udang diantara hadir Ahmad Gunawan (LBHIM), Sutrisno Teguh Santoso dan Siti. Sedangkan dari aktrivis lingkungan hadir Bambang Zakaria dari Lingkar Juang Karimunjawa dan Tri Hutomo serta Bambang Budiyanto dari Kawali. Sejumlah pejabat dari Pemkab Jepara juga turut hadir

blank
Peserta rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI

Kunjungan kerja tersebut menurut Moh Toha  dari   Fraksi PKB ingin mendengar langsung dari Pemerintah dan masyarakat Jepara terkait tambak. “Dihadirkan pemkab, dan dua kelompok pro dan kontra tambak untuk  menyampaikan perspektifnya masing-masing,”ujarnya

Sementara Supriyanta dari Fraksi Gerindra mengharapkan dari pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang baik. “Bagaimana kalau tambak tetap dilanjutkan, diberikan pembinaan dan solusi agar tidak  mematikan mata pencaharian mereka, namun mereka dibina agar menghadirkan tambak yang ramah lingkungan,” ujarnya. Sejak dulu tambak di Karimunjawa sudah  ada, tambahnya

Ahmad Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat yang merupakan kuasa hukum petani tambak  menegaskan, berdasarkan konstitusi hendaknya usaha warga tidak dimatikan. Apalagi menurutnya  Perda RTRW Jepara bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi dan undang-undang  sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik sosial.

“Juga ada kontradiksi antara  antara kebijakan Pemkab Jepara dengan profil Dinas Perikanan Kabupaten Jepara tahun 2023,” tegasnya

Sementara Teguh Santoso, salah satu petambak Karimunjawa mengungkapkan,  sejarah tambak di Karimunjawa sudah ada  sejak dulu.  Tanah kami sudah SHM, kontur pasir yang lebih cocok digunakan tambak udang. “Kami sudah mengajukan izin berkali-kali namun dipersulit. Mohon dilegalkan tambak kami. Beri kepastian usaha kami, karena tanah tersebut sah milik kami,” tegas Teguh Santoso

Sedangkan Tri Hutomo  dari Kawali mengungkapkan, ada banyak peraturan yang melarang adanya tambak di Karimunjawa, namun tetap diterjang. “Karena itu  perlunya penegakan aturan,” tegasnya.Hal senanda juga disampaikan  Bambang Zakaria. “Sejak dulu kami makan dari laut. Namun sejak ada tambak semuanya berubah.  Saat  ini belum ada ketegasan padahal sudah ada ada aturan jelas,” terang Bambang Zakariya

Diakhir pertemuan  Teddy Setiadi  dari Fraksi PKS mengungkapkan, persoalan tersebut  perlu bicarakan dengan kementerian uuntuk merumuskan hasilnya. Hasil rapat tersebut menurutnya perlu dinaikkan menjadi bahan rapat kerja komisi II DPR RI. “Perlu mencari  jalan tengah dengan melakukan  penelitian dampak lingkungan akibat tambak serta sinkronisasi petani tambak dengan pariwisata,” tuturnya

Hadepe