blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peningkatan kesejahteraan dan keutuhan keluarga, harus menjadi kepedulian bersama, dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

”Keluarga sebagai satuan terkecil dari masyarakat Indonesia, harus mendapatkan perhatian serius, terkait keutuhan dan peningkatan kesejahteraannya, bila ingin membangun persatuan dan kesatuan yang lebih baik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus, pada 2022. Angka itu meningkat 15,31 persen, bila dibandingkan 2021, yang mencapai 447.743 kasus.

BACA JUGA: Pemain Timnas U17 Indonesia Adaptasi Suhu Dingin di Jerman

Jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun lalu itu, bahkan merupakan angka tertinggi dalam enam tahun terakhir. Kasus perceraian sebagian dipicu perselisihan yang dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.

Menurut Lestari, sejumlah data itu harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan, untuk dikaji lebih dalam lagi. Hal itu terkait dengan penyebab perceraian, untuk kemudian ditemukan sejumlah solusi pencegahannya.

Selain itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya penguatan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya peningkatan kesejahteraan, juga harus konsisten dilakukan.

BACA JUGA: Ramadhan Sananta Gabung Timnas U24 Hadapi Uzbekistan

Terpenting, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, pemahaman pentingnya mewujudkan keluarga yang bahagia dan harmonis demi masa depan generasi penerus yang lebih baik, harus benar-benar dimiliki masyarakat.

Rerie sangat berharap, para pemangku kebijakan dapat menyikapi kondisi itu dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan ketahanan bangsa dan kualitas generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.

Riyan