WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Terjadi lagi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, oknum guru tega menyetubuhi siswinya. Bejatnya lagi, persetubuhan pada anak di bawah umur ini, telah dilakukan setidak-tidaknya 4 kali di ruang laboratorium TIK sekolahnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Jumat (22/9), menyatakan, oknum guru tersebut berinisial MU (43). Dia merupakan warga Desa Watu Agung, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Siswi yang menjadi korbannya, sebut saja dengan panggilan yang disamarkan, yakni Sekar (15).
Sebagai insan pendidik salah sebuah SMP Swasta di Wonogiri, MU, mengaku telah memiliki istri dan empat orang anak. Saat ditanya mengapa masih tega menyetubuhi siswinya ? ”Maaf saya kilaf,” tuturnya sembari menundukkan kepalanya.
Ikut mendampingi Kapolres memberikan penjelasan, Wakapolres Kompol Andi M Akbar Mekuo, Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi, Kasat Narkoba AKP Subroto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.
Sebagai insan pendidik salah sebuah SMP Swasta di Wonogiri, MU mengaku sehari-harinya mengajar tiga bidang studi. Yakni pelajaran Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), Seni Budaya dan prakarya. ”Ini kami lakukan, karena sekolah kekurangan guru,” tutur MU.
Novel Dewasa
Menurut MU, dia akrab dengan Sekar, karena telah dianggapnya sebagai anak sendiri. Keduanya makin akrab saat secara intens melakukan chat (mengobrol) melalui ponsel masing-masing. MU mengaku, juga ringan memberikan pembimbingan kepada Sekar yang ingin membuat novel dewasa.
Kasus persetubuhan guru dengan siswinya ini, terungkap saat Ibu Kandung Sekar memeriksa isi chat di Ponsel putrinya. Betapa terkejutnya saat menemukan percakapan lewat Whatsapp yang dinilai kelewatan. Karena itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Buntutnya, MU mulai Rabu (20/9) lalu ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepadanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Pada UUPA tersebut, bila itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiganya lagi.
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, menyatakan prihatin dengan maraknya kasus asusila pada anak di bawah umur di Wonogiri. Terlebih lagi, itu dilakukan oleh guru pada siswinya. Yang di Wonogiri, itu pernah terjadi berulang dengan pelaku Kepala Sekolah maupun Guru.
Kepada media, Kapolres minta agar ikut memberikan partisipasinya untuk turut serta melakukan pencegahan, yakni dengan menyampaikan informasi bernuansa edukasi kepada warga masyarakat.
Bambang Pur