blank
4 narapidana terorisme Lapas Semarang dinyatakan bebas. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas I Semarang dinyatakan bebas. Keempat narapidana tersebut adalah AY, DS, RS dan UA dinyatakan bebas karena telah habis masa pidananya.

Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40, keempat WBP tersebut dinyatakan bebas murni pada Selasa (7/1/2025).

Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, sebelumnya, keempat narapidana tersebut terlibat dalam jaringan yang sama. “Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat, kemudian dipindah ke sini,” kata Luhur, Rabu (8/1/2025).

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menjelaskan, selama di Lapas Semarang keempat WBP tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik.

“Warga binaan tersebut telah dibina dengan baik disini (Lapas Semarang), dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri. Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas,” tambah Usman.

Usman menyebut, dalam pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang. Diketahui keempat narapidana tersebut akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat.

Usman mengatakan, dengan bebasnya empat napiter tersebut, kini masih ada 5 orang napiter yang menghuni di Lapas Kelas 1 Semarang.

Ning S