blank
Kasat Reskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah saat konferensi pers, jelaskan penangkapan kades Nglebur,  di Aula Aryaguna Mapolres Blora.  Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora inisial R (51), yang sempat melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora Polda Jateng dirumahnya karena melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat konferensi pers di Aula Aryaguna Mapolres Blora, Kamis, (21/9/2023). Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan, pada Mei 2022 lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama tiga tahun di Desa Nglebur, tahun 2022 melaksanakan pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022 namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang,” kata AKP Selamet.

Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada.

“Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan Material tapi pembanugnannya juga tidak ada.” kata AKP Selamet.

Modus yang dilakukan, lanjut Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet,  Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana, kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa itu,” imbuh Kasat Reskrim Polres Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora fakta itu benar, bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp 396 juta.

“Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan recovery asset terhadap R, tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar Rp 40 juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur dan tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaanya. Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa,” ungkap AKP Selamet.

Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, imbuh Kasat Reskrim.

“Menurut pengakuan Pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar uutang,” ucap  AKP Selamet.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.

Kudnadi Saputro